Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian 6 Raperda Prakarsa DPRD Kota Cirebon dan 1 Raperda inisiatif Pemerintah Kota Cirebon serta persetujuan terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang ijin gangguan bertempat di Ruang Rapat Utama Griya Sawala DPRD Kota Cirebon. Senin (23/4). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno, S.IP, M.Si didampingi wakil ketua Lili Eliyah, Sh., MM serta dihadiri PJ Walikota Cirebon Dr. H. Dedi Taufik, M.Si.
Agenda pertama dari Rapat Paripurna ini yakni penyampaian beberapa Raperda Prakarasa DPRD Kota Cirebon yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda Imam Yahya, S.Fil.I. 6 Raperda prakarsa tersebut yakni Raperda tentang Manajemen Pengisian Jabatan ASN di lingkungan pemerintahan Daerah Kota Cirebon, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Miskin, Raperda tentang Kepariwisataan, Raperda tentang Tata Bangunan Air, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial. Sementara itu, Pemerintah Kota Cirebon mengusulkan satu raperda yakni Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (SIMREDA).
Selanjutnya, tanggapan walikota dan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai 6 Raperda inisiatif DPRD menjadi agenda kedua dalam Rapat Paripurna ini.
PJ Walikota Cirebon Dr. H. Dedi Taufik, M.Si. mengapersiasi usulan raperda yang di ajukan oleh DPRD Kota Cirebon, namun ada beberapa masukan dan catatan yang harus menjadi bahan evaluasi dalam penetapan Raperda inisiatif ini salah satunya untuk Raperda tentang Manajemen Pengisian jabatan ASN di Lingkup Pemerintah Kota Cirebon. “Untuk ASN Nanti kita evaluasi secara keseluruhan. Karena kan sudah ada aturan sesuai UU ASN.” Ungkap Dedi.
Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Cirebon menyetujui dan mengesahkan Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2014 tentang ijin gangguan.