DPRD Kota Cirebon adakan rapat paripurna perihal persetujuan beberapa raperda diantaranya Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2018, Raperda Tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Rapat diselenggarakan di Ruang Griya Sawala Kota Cirebon dan dihadiri oleh 25 Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cirebon. Jumat (31/08)
Pada pembahasan pertama disampaikan laporan Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2018 oleh Dani Mardani, dimana Banggar dalam perubahan APBD 2018, menghendaki adanya peningkatan pendapatan daerah khususnya pada sektor PAD, dan tetap didasarkan pada hukum penerimaannya.
” Kami Banggar menghendaki adanya peningkatan pendapatan daerah yang cukup tinggi khususnya pada sektor PAD, namun tetap senantiasa didasarkan pada perkiraan yang rasional terukur, memiliki kepastian, dan ada dasar hukum penerimaannya”, Ujar Dani
Selanjutnya disampaikan Raperda Tentang Pengelolaan Sampah oleh Yuliarso, BAE selaku Ketua Pansus Pembahas Raperda tersebut bahwa Raperda ini dibentuk untuk mewujudkan Kota Cirebon yang lebih tertata dan bersih
” Urusan pengelolaan sampah merupakan merupakan tanggung jawab kita semua bukan hanya pemerintah, maka dari itu seluruh elemen masyarakat harus berperan aktif dan dengan adanya perda ini Kota Cirebon dalam hal kebersihan lebih tertata dengan baik lagi” Ujar Yuliarso.
Sementara Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, menurut laporan dari Ketua Pansus Tommy Sofianna, akumulasi dari penyertaan modal sampai dengan pelaksanaan Raperda sebesar Rp. 5.776.251.631,98 untuk dianggarkan kembali APBD mendatang.
“Akumulasi dari penyertaan modal sampai dengan pelaksanaan Raperda sebesar Rp. 5.776.251.631,98. Dalam hal ini ternyata PT. Bank BPD Jawa Barat dan Banten tidak menyampaikan permohonan realisasi penyertaan modal dimaksud di APBD Perubahan TA 2018 maka penyertaan modal kami sepakati untuk dianggarkan kembali pada APBD tahun berikutnya”. Ujar Tommy
Di akhir acara Ketua DPRD Kota Cirebon meminta persetujuan anggota Dewan perihal ketiga Raperda tersebut, dimana semua Anggota Dewan menyepakati dan menyetujui Raperda tersebut untuk segera di realisasikan menjadi Perda.
Pj. Walikota Cirebon, Dedi Taufik pun mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cirebon yang telah berkontribusi dalam pembahasan sampai disetujuinya ketiga Raperda tersebut.
” Kami sampaikan rasa terimakasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan, Tim Asistensi Pemda dan seluruh pihak yang telah berkontribusi selama proses pembahasan sampai dicapainya persetujuan pada hari ini”.Ujar Dedi