Komisi I DPRD Kota Cirebon adakan Rapat Kerja dengan Aspemkesra Setda Kota Cirebon, DPMPTSP, DLH, Sat. Pol PP, Perwakilan Camat Harjamukti dan Lurah Argasunya terkait Kegiatan Galian C yang terdapat di Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti. Selasa (4/9)
Rapat yang dipimpin oleh Ruri Tri Lesmana ini Komisi I meminta informasi terkini terkait Galian C, karena Komisi I belum mendapatkan informasi terkini terkait kegiatan di lapangan. Aspemkesra Setda Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyatakan aturan pada galian C sudah diatur dalam Kep. Walikota No. 16 tahun 2004, segala kegiatan Galian C di Argasunya ditutup dan jika masih ada aktifitas penambangan akan dikenakan pelanggaran pidana yang selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Polresta Kota Cirebon. Sementara untuk warga sekitar yang menggantungkan hidupnya pada pertambangan di Galian C, Pemkot Cirebon berupaya memberi bantuan alih profesi berupa bantuan seperti halnya pemberian Sapi ternak untuk warga.
M. Handarujati. K,S.Sos menanggapi pemberian bantuan alih profesi seperti halnya pemberian Sapi ternak dianggap kurang efektif.
“Saya rasa bantuan seperti pemberian sapi kepada warga kurang efektif, karena kebutuhan warga dihitung perhari sementara ternak sapi bisa sampai berbulan bulan untuk bisa dituai hasilnya, dan meskipun ada alih profesi yang dapat memenuhi kebutuhan warga perharinya, itu pun harus sesuai dengan penghasilan yang mereka dapat di Galian C ini”. Ujar Andru
Andru pun meminta solusi terbaik pemerintah untuk menangani permasalahan ini.
“Berkaitan dengan penambangan pasir yang terjadi di Galian C ini, hampir setengah warga Argasunya menggantungkan hidupnya di Galian C. Saya harapkan alih profesi yang direncanakan oleh pemerintah kedepannya menjadi solusi terbaik dan dapat memenuhi kehidupan warga sekitar sesuai dengan pengasilan yang didapatkan sebelumnya”.tambah Andru
Sementara menurut Dani Mardani SH, MH pemerintah harus segera melaksanakan tindakan hukum terkait Galian C tersebut.
“Mengenai kegiatan yang mengklaim akan dibangunnya Yayasan adalah ilegal karena pembangunan tersebut kan tidak berijin, seharusnya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dapat segera melaksanakan tindakan karena hal ini sudah menjadi pelanggaran lingkungan. Maka dari itu kami Komisi I akan mengambil sikap dan akan membuat rekomendasi agar pemerintah segera memberhentikan aktifitas yang ada di Galian C.” Ujar Dani
Untuk seterusnya Aspemkesra akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota terkait alih profesi yang lebih komperhensif lagi, dan mengusulkan untuk menambahkan RTH di eks Galian C nantinya.
Diakhir Rapat Ruri Tri Lesmana akan melaporkan kepada Pimpinan DPRD tentang hasil rapat mengenai kegiatan Galian C dan Komisi I akan merekomendasikan Kegiatan Galian C untuk di tutup. Rapat dihadiri pula oleh Ketua Komsi I Drs. Yayan Sopian beserta Anggota Komisi I lainnya diantaranya Suyogo, Cicip Awaludin, SH, dan M. Abdullah, MA