Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno, S.IP, M.Si menerima Perwakilan Warga Pamitran Kota Cirebon dalam rangka rapat dengar (hearing) tentang permasalahan warga terkait tanah. Hearing berlangsung di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Cirebon pada Senin (10/9).
Salah satu warga Pamitran bernama Asep mengatakan, permasalahan sengketa lahan terjadi antara PT. Kai dengan warga yang menempati tanah di sekitar jalur kereta api.
“intinya kita tidak ingin ada intimidasi dari KAI, jangan sampai ada penggusuran tempat tinggal. Karena kita sudah menempati lama.” Ungkap Asep
Selain itu warga lainnya, Edwin menambahkan, warga ingin ada kejelasan terkait status tanah yang mereka tempati. “tanah yg kita tempati masih berstatus quo antara piha KAI dan Keraton. Kita maunya selesai dulu permasalahan antara keduanya. Biar jelas statusnya.” ujarnya
Dari hasil hearing ini, Ketua DPRD Kota Cirebon mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait masalah ini yakni, meminta warga untuk membuat surat resmi ke DPRD dengan tembusan untuk PT. Kai, Walikota, Keraton dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan melengkapi dokumen yg di butuhkan. Kemudian DPRD akan memfasilitasi untuk mengundang instansi terkait dan juga P.T. Kai, BPN, serta pihak Keraton dengan dasar surat dari warga tersebut .
Jika semua tahapan sudah di laksanakan, Selanjutnya, DPRD Kota Cirebon akan mengadakan Audiensi dengan PT. Kai pusat dan juga dengan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia.
Edi Suripno pun menghimbau agar warga dapat menjaga kondusifitas dan menyiapkan upaya hukum sebagai jalan alternatif menyelesaikan permasalahan ini.
“Semua pihak dihimbau bisa menahan diri agar dapat menjaga kondusifitas di Kota Cirebon, supaya semuanya tetap aman.” Ujar Edi.