Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cirebon menyetujui Rencana Kerja DPRD Kota Cirebon tahun 2019 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019 untuk di tetapkan menjadi Keputusan DPRD. Hal tersebut ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang diselenggarakan di Ruang Rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon pada Selasa (27/11).
Menurut Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, S.IP, M.Si usai memimpin rapat, Ada beberapa perda yang sudah dalam tahap finalisasi oleh DPRD Kota Cirebon. “Ada beberapa Perda yang masih perlu di selesaikan dalam 1 atau 2 pertemuan lagi, harapan saya dibulan Desember ini kami agendakan untuk pertemuan terakhir agar segera dapat diparipurnakan.” Ungkap Edi.
Lanjut Edi, total Propemperda yang sejauh ini telah dihasilkan DPRD Kota cirebon di 2018 sejumlah 8 Perda dan akan bertambah jika pada Desember nanti ada 7 atau 8 Perda yang telah mencapai Finalisasi. “Total Propemperda di 2018 yang sudah kita hasilkan sebanyak 8, namun pada desember ada 7 sampai 8 yang akan mencapai tahap final, berarti ada sekitar 15 sampai 16 Perda.” ujarnya.
Dirinya pun berharap, agar di tahun 2018 ini jumlah Propemperda yang dihasilkan dapat menyamai jumlah di tahun sebelumnya. “Pada tahun 2017 ada 16 Perda yang dihasilkan, untuk tahun ini saya berharap minimal sama dengan tahun sebelumnya.” imbuhnya.
Dalam rapat paripurna ini di paparkan Laporan dari Badan Musyawarah DPRD Kota Cirebon terkait rencana kerja DPRD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2019 yang di sampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Harry Saputra Gani dan juga penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Cirebon Tahun anggaran 2019 oleh Ketua Bapemperda Dra. Hj. Rd. Rosalesmana Yanthi, MM