Rapat Kerja komisi I dprd kota cirebon membahas mengenai Pemilihan Umum tahun 2019 dan Rw(LKK) yang mencalonkan diri sebagai Caleg 2019. Rapat dipimpin langsung oleh ketua komisi i M. Handarujati K, Serta dihadiri pula oleh sekretaris Komisi I Dani Mardani, SH dan anggota Fitria Pamungkaswati, M. Abdullah, Yohanes Mulyo Pranoto G, dan Ruri Tri Lesmana Di ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon. Senin (10/12)
Terkait Pemilihan Umum 2019 dan LKK yang mencalonkan sebagai calon Legislatif 2019, komisi I telah menyepakati dengan asisten pemerintah dan kesra setda kota cirebon pada pertemuan sebelumnya bahwa pengurus LKK yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari kepengurusan LKK, sekaligus meminta kepada perwakilan kpu mengenai kejelasan lebih lanjut LKK yang mencalonkan diri dan terdaftar sebagai caleg 2019. Senin (10/12)
Pihak KPU menyatakan bahwa untuk Pemilu tahun 2019 nanti akan tersedia 979 TPS yang tersebar di 5 Kecamatan Se-Kota Cirebon dan membutuhkan tenaga sebanyak 9 orang per TPS, dan mengenai Rw (LKK) yang mendaftar sebagai Caleg 2019 berdasarkan DPT (Daftar Pemilih Tetap), sedangkan berkaitan dengan LKK yang mencalonkan diri sebagai caleg tidak tercantum dalam undang undang.
Dani Mardani menegaskan mengenai aturan LKK yang mencalonkan diri sebagai Caleg dijelaskan pada Permendagri No. 5 tahun 2019.
“Aturan sudah tertera dalam Permendagri No. 5 Tahun 2019 bahwa pengurus LKK tidak boleh merangkap jabatan dan tidak termasuk kedalam Partai Politik” Tegasnya.
Camat Harjamukti pun menambahkan didasarkan pada surat edaran dari Sekda Kota Cirebon bahwa pengurus LKK yang mencalonkan diri sebagai caleg harus mengundurkan diri sebagai kepengurusan LKK.
Di akhir rapat piminan memutuskan, pengurus LKK yang mencalonkan diri menjadi caleg tahun 2019 harus mengundurkan diri dari kepengurusan LKK.