Komisi I DPRD Kota Cirebon adakan rapat dengar pendapat terkait permasalahan LGBT di Kota Cirebon yang bertempat di ruang rapat Griya Sawala. Kamis (14/2)
Berdasarkan dengan pernyataan Ketua Ormas Al-Manar bahwa di Kota Cirebon terdapat 1677 orang yang termasuk kedalam LGBT, dan menuntut kepada Pemerintah Kota untuk menindaklanjuti dengan serius permasalahan masyarakat tersebut sekaligus lebih melihat dengan cermat mengenai perijinan dimana di Kota Cirebon terdapat tempat-tempat hiburan yang terindikasi digunakan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila.
Satpol PP dalam hal ini sebagai pelaksana penegakan perda, siap menertibkan aktifitas yang berkaitan dengan tindak asusila.
Menanggapi pernyataan Ketua Al-Manar ketua Komisi I M. Handarujati K menyatakan akan menambahkan pasal tambahan terkait LGBT pada perda Ketertiban Umum (Tibum).
“Melihat dari kondisi LGBT sekarang ini yang mencapai total 1677 di Kota Cirebon ini sangat memprihatinkan, solusi dari kami akan menambahkan 2 klausul kedalam Perda Tibum, yakni didalam pasalnya mengatur larangan aktifitas tindakan asusila sesama jenis dan mengatur larangan aktifitas setiap orang yang berlaku sebagai waria dan lain lain yang mengganggu ketertiban umum, klausul ini yang akan disempurnakan dalam perda tibum, dan berkaitan dengan perijinan,tempat yang berpotensi terindikasi Komisi I akan melakukan verifikasi kembali.”Ujar Andru
Di akhir rapat Pimpinan rapat sekaligus sekretaris Komisi I Dani Mardani mengeluarkan kesimpulan hasil rapat yang di gelar, bahwa LGBT terlarang di Kota Cirebon.
” Dari Rapat kali ini dapat diambil 7 kesimpulan diantaranya:
1. melarang LGBT di kota cirebon,
2. Pemkot dapat melakukan penanganan tetkait LGBT ini.
3. Permasalahan ini menjadi klausun dalam peraturan daerah mengenai Tibum.
4. Terkait tempat hiburan pemkot dapat mengevaluasi yg terindikasi terdapat mihol dan LGBT
5. Satpol PP dapat membangun kemitraan dalam upaya mengoptimalkan penegakan perda.
6. Berkaitan dengan LGBT ini termasuk persoalan yg melibatkan berbagai stake holder dan selanjutnya akan dibahas kembali dengan forum yg lebih luas dengan kepentingan memperluas aturan daerah tentang Tibum.
7. Melalui rapat ini kami merekomendasikan untuk Satpol PP dapat melaksanakan rekrutmen anggota baru demi memaksimalkan tugas dalam penegakan perda di Kota Cirebon.”Ujar Dani.
Rapat dengar pendapat dhadiri pula oleh anggota Komisi I diantaranya M. Abdullah, MA dan Yohanes Mulyo PG, serta turut hadir pula Ketua MUI Kota Cirebon, KH. Solihin Uzer, Ketua Al-Manar Andi Mulya beserta sekjennya dan perwakilan Kabid Sat Pol PP, Heru.