Pansus DPRD Kota Cirebon menyampaikan hasil rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Cirebon akhir Tahun Anggaran 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Griya Sawala DPRD Kota Cirebon pada Rabu (8/5).
Hampir lebih dari Setengah SKPD yang ada di lingkungan Pemerintahan daerah Kota Cirebon di berikan catatan dan rekomendasi sebagai perbaikan kinerja walikota untuk kedepannya. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno, S.IP. M.si.
“Catatan penting dan rekomendasi untuk SKPD agar kinerjanya lebih optimal. Inti dari LKPJ ini kan untuk perbaikan yang tujuannya untuk membangun”. Ujar Edi.
Edi menambahkan, ada 5 point rekomendasi yang menjadi prioritas di tahun ini yakni untuk mengantisipasi kemacetan, Penanganan sampah, Penataan dan Pengelolaan PKL, Penyediaan air bersih, dan Antisipasi banjir tahunan.
“Kalo ke 5 hal itu bisa tertangani, kami yakin target 2 juta kunjungan wisata di Kota Cirebon dapat tercapai.” imbuh Edi.
Juru bicara Pansus LKPJ Wali Kota, Dani Mardani, SH. MH mengatakan, rekomendasi atas LKPJ ini merupakan hasil pemetaan dan harapan atas kinerja di masing-masing SKPD.
Rekomendasi diberikan terhadap 2 catatan strategis dari permasalahan yang terjadi di Kota cirebon, yakni terkait :
- Kebijakan Umum Keuangan Daerah yang meliputi Pengelolaan Pendapatan Daerah; dan Pengelolaan belanja daerah.
- Catatan strategis terkait Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi :
a. Urusan wajib pelayanan dasar seperti Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan rakyat dan kawasan permukiman; Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat; Pemadam Kebakaran; dan sosial.
b. Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar seperti Tenaga Kerja; Lingkungan Hidup; Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil; Perhubungan; Bidang Komunikasi dan Informatika; Bidang koperasi dan UKM; Bidang Penanaman Modal; Bidang Kepemudaan dan Olahraga; Bidang statistik, Bidang Kebudayaan
c. Urusan bidang Kelautan dan Perikanan
d. Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang seperi Bidang pengawasan; Bidang Perencanaan dan Bidang Kepegawaian.
Terkait masalah Kemacetan di Kota Cirebon, Pansus LKPJ DPRD Kota Cirebon merekomendasikan untuk lebih meningkatkan manajemen rekayasa lalulintas dengan baik, guna meminimalisir kemacetan. “Harus ditingkatkan Koordinasi dan kerjasama dengan aparat kepolisian.” Ujar Dani
Selanjutnya, terkait belum optimalnya penanganan persampahan. Pansus LKPJ DPRD Kota cirebon merekomendasikan untuk menoptimalkan penanganan persampahan melalui penambahan tenaga kerja dan sarana prasarana pendukung penanganan sampah.
Kemudian tentang masalah Penataan Pedagang Kaki Lima, DPRD meminta dinas terkait untuk melakukan penataan dan penertiban PKL yang berjualan tidak pada tempatnya.
Sementara itu, Walikota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, SH mengatakan akan segera membentuk Tim percepatan pelaksanaan rekomendasi dari DPRD. Dirinya mengungkapkan, Tim ini nantinya akan mengerjakan rekomendasi yang di berikan oleh DPRD. “Rekomendasi dari DPRD menjadi suatu yg penting, dan merupakan kunci dalam mensejahterakan masyarakat kota cirebon.” ujar Azis.
Dalam rapat paripurna ini juga dipaparkan pandangan umum fraksi sekaligus dibentuk Panitia khusus yang membahas terkait 5 raperda yaitu :
- Raperda RPJMD tahun 2018-2023
- Raperda Perubahan Perda No. 5 tahun 2012 terkait retribusi jasa umum
- Raperda tentang perubahan Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Raperda tentang Pencabutan Perda No.59 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
- Raperda penyelenggaraan pendidikan.