Rapat menindaklanjuti surat dari Walikota Cirebon No.590/723-BKD ini
terkait persetujuan Tukar menukar/ ruslag tanah yang bertempat di Jalan Brigjen Darsono/Bypass Kota Cirebon. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Griya Sawala, Komisi I meminta untuk menunda rapat koordinasi sampai waktu yang belum di tentukan, hal ini disebabkan kurang lengkapnya kehadiran dari eksekutif untuk membahas permasalahan tersebut.
Menurut Ketua Komisi I, M. Handarujati. K, S.Sos, Pemerintah Kota harusnya memiliki keseriusan dalam melakukan pembahasan.
“Prinsip dari komisi I berkenaan dengan surat walikota terkait tukar menukar tanah yang bertempat di jalan Brigjen Dharsono bypass ini, kami menyutujui tapi harus ada proses yang berjalan disini, dimana seharusnya sesuai dengan keseriusan Pemerintah Kota Cirebon, dalam menindaklanjuti surat dari Walikota ini bisa dapat hadir, namun ternyata dari PT 328 sudah dihadir, sementara dari eksekutif cuma dihadiri oleh camat dan lurah saja”Ujar Andru
Menurut Ketua Komisi I, M. Handarujati. K, S.Sos, Pemerintah Kota harusnya memiliki keseriusan dalam melakukan pembahasan.
“Prinsip dari komisi I berkenaan dengan surat walikota terkait tukar menukar tanah yang bertempat di jalan Brigjen Dharsono bypass ini, kami menyutujui tapi harus ada proses yang berjalan disini, dimana seharusnya sesuai dengan keseriusan Pemerintah Kota Cirebon, dalam menindaklanjuti surat dari Walikota ini bisa dapat hadir, namun ternyata dari PT. 328 sudah dihadir, sementara dari eksekutif hanya dihadiri oleh camat dan lurah saja”Ujar Andru
Ketua Komisi I pun menambahkan, akan menindaklanjuti hal ini ke BPK RI untuk segera diselesaikan sehingga dapat di Paripurnakan.
“Untuk menindaklanjuti hal ini, kita akan mengkonsultasikan dulu ke BPK RI dan Kemendagri, setelah beres kita akan segera sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk menggelar rapat Paripurna”. Tambahnya
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Harry Saputra Gani dan dihadiri pula oleh Komisi I, diantaranya Andrie Sulistio, SE, Dani Mardani, SH, MH, Een Rusmiyati, SE, dan Yohanes Mulyo PG.