CIREBON- Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kota Cirebon mengadakan rapat kerja di Ruang Rapat DPRD, Jumat (1/11). Rapat dihadiri Ketua Komisi II, Ir H Watid Syahriar MBA beserta anggotanya. Hadir pula Kepala Disperindagkop UKM Kota Cirebon, drh Hj Maharani Dewi dan jajarannya.
Dalam rapat, disampaikan terkait kinerja DPKUKM Kota Cirebon Tahun 2019 serta rencana kerja Tahun 2020.
“Tadi terkait evaluasi kinerja dan rencana di tahun 2020. Ada banyak hal yang dibahas, seperti penataan PKL, sampai dengan koperasi,” ujar Kepala DPKUKM Kota Cirebon, drh Hj Maharani Dewi dan jajarannya.
Maharani berharap DPRD dapat mendukung dan terus bersinergi mewujudkan program kerja DPKUKM Kota Cirebon.
Ketua Komisi II, Ir H Watid Syahriar MBA mengatakan, dalam rapat kerja mengundang DPKUKM Kota Cirebon membahas banyak hal. Namun, kata Watid, persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) masih menjadi pembahasan yang menarik.
“Yang masih seksi pembahasan tentang PKL. Memang sudah ada beberapa shelter, namun keberadaannya belum dimaksimalkan,” ujarnya.
Watid persoalan PKL yang terjadi salah satu kendalanya adalah keterbatasan lahan. Untuk itu, kata Watid, tempat-tempat yang sudah menjadi shelter agar dimaksimalkan. Seperti di kawasan bima.
“Tapi tidak tau nanti apakah penataan bima bisa mengakomodir lebih banyak PKL. Kalau memang iya diakomodir jangan seadanya,” katanya.
Watid menyarankan dalam penataan PKL ini bisa dengan penambahan pasar. Artinya, tak perlu pasar yang besar dan berada di pusat kota. Hal itu, lanjut Watid, didapatkan saat DPRD melakukan kunjungan kerja di kota lain. Watid menilai, penambahan pasar sebaiknya segera dilakukan.
“Misal, di Kota Surakarta luasnya tidak jauh berbeda dengan Kota Cirebon, disana punya 44 pasar. Kita bisa saja begitu, jadi tidak usah luas, cukup 400-500 meter saja, tapi setiap kelurahan kita punya. Tidak usah di jalan besar, di lingkungan sekitar,” sarannya.
Dengan keberadaan pasar-pasar tambahan ini, kata Watid, bisa mengakomodir PKL. Pasar ini bisa saja beraktivitas sekitar 18 jam. Dari sore hingga malam atau dini hari.
“Seperti di Bantul, ada sate klatak yang terkenal, buka jam 10 malem dan tempatnya di pasar. Jam malam hari bisa dimanfaatkan, agar PKL juga bisa terakomodir,” tuturnya.
Terkait persoalan ini, Komisi II berencana setiap dua bulan sekali mengadakan hearing dengan pihak eksekutif dan dinas terkait.
“Ini memang harus terintegrasi, kita juga akan koordinasi terus. Rencana dua bulan sekali hearing dengan Walikota dan Wakil Walikota hearing, kita diskusi supaya bisa merespons langsung jika ada persoalan,” tuturnya. (Humas DPRD Kota Cirebon)