CIREBON – DPRD Kota Cirebon mengadakan rapat paripurna di Griya Sawala, Senin (18/11). Rapat paripurna membahas persetujuan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Tak hanya itu, dalam rapat paripurna tersebut membahas tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020, Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Cirebon dan Penetapan Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kota Cirebon.
Dalam pengantar rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati AMa mengatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan Tata Tertib DPRD, Raperda tentang APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Walikota Cirebon kepada DPRD pada rapat paripurna tanggal 15 Oktober 2019, telah dibahas, dikaji dan disikapi oleh fraksi-fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD berupa Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, dan ditanggapi atau dijawab oleh walikota Cirebon.
“Kemudian dibahas bersama secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan telah dilaporkan kepada pimpinan dan para ketua Fraksi DPRD, sehingga pada hari ini sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk mendapat persetujuan,” ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan bersama dalam rapat paripurna, lanjut Affiati, sesuai ketentuan Pasal 322 UU Nomor 23/2014, raperda ini harus disampaikan kepada gubernur Jawa Barat untuk tahapan koreksi.
“Disampaikan ke gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, rapat paripurna juga mengambil keputusan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang disampaikan oleh walikota Cirebon pada rapat paripurna tanggal 27 Oktober 2017 dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang merupakan Raperda Prakarsa DPRD dan disampaikan pada rapat paripurna tanggal 23 April 2018.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran ini dalam rangka mewujudkan keamanan, ketertiban lalu lintas serta mengembangkan potensi parkir di Kota Cirebon. Sedangkan, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik upaya mencegah dan mempertahankan kualitas air dan pengendalian pencemaran air serta lingkungan hidup,” terangnya.
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, pembahasan APBD 2020 memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33/2019 tentang pedoman penyusunan APBD. Diantaranya, mensinkronkan kegiatan yang ditetapkan dalam APBD sesuai dengan program nasional, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya, tepat waktu, transparan, partisipatif, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan yang lebih tinggi.
Pria yang kerap disapa Andru itu menjelaskan, proyeksi pendapatan dalam RABPD 2020 diketahui sebesar Rp1.770.976.050.000 dengan diantaranya Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp514.061.006.000.
Andru juga menyampaikan bahwa bantuan keuangan dari pemerintah provinsi sebesar Rp207.684.732.000.
“Ternyata bantuan keuangan dari provinsi untuk kabupaten/kota, Kota Cirebon tergolong tinggi se-Jawa Barat, alhamdulillaah,” ujarnya. Sedangkan untuk belanja Rp1.812.628.021.740.
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, apa yang sudah disepakati bersama bisa segera direalisasikan. Terutama terkait Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.
“Kita harap apa yang sudah disepakati, sudah bisa dimulai di awal tahun 2020. Oleh karena itu, kami menginginkan, apabila ada yang bisa dilelangkan sebelum Januari, segera, sehingga awal tahun bisa dikontrak dan dilaksanakan. Ini sejalan dengan yang diinstruksikan oleh presiden, kerja cepat, jangan sampai kegiatan menumpuk di akhir tahun dan hasil pekerjaan yang tidak maksimal,” terangnya.
Tak hanya itu, Azis menyarankan untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran dibahas terkait retribusi parkir, tidak hanya tata kelolanya saja. Hal ini bertujuan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kota Cirebon masih termasuk yang tegolong murah untuk retribusi parkir. Kedepan kita bisa menyusun aturan-aturan, ini untuk peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon,” katanya.
Tak lupa, Azis pun mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak terkait yang sudah bekerja dan sepakat menyusun raperda.
“Kami beri penghargaan setinggi-tingginya terhadap TAPD dan Banggar DPRD Kota Cirebon yang terus berdiskusi sehingga Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 sudah disepakati bersama. Segala perbedaan bisa diselesaikan demi memperjuangkan kepentingan masyarakat,” katanya. (Humas DPRD Kota Cirebon)