CIREBON- Komisi III DPRD Kota Cirebon audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon dan PT Panjunan (PJN) di Ruang Rapat DPRD, Selasa (19/11). Pertemuan tersebut membahas terkait persoalan pemutusan hubungan kerja yang diduga sepihak kepada salah satu karyawan PT PJN.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin mengatakan, Komisi III memanggil seluruh pihak terkait dalam persoalan ini seperti karyawan yang terkena PHK, Dinas Tenaga Kerja dan PT PJN untuk mencari solusi bersama.
“Semua diatur dalam perundang-undangan. Termasuk PHK, itu harus melalui proses, tidak bisa sembarangan,” ujarnya.
Cicip menyarankan agar Dinas Tenaga Kerja mengecek seluruh perizinan yang ada di PT Panjunan. Tak hanya itu, kata Cicip, semua persoalan perusahaan harap disampaikan ke Komisi III agar bisa dilakukan pengawasaan secara langsung.
“Saya minta satu minggu permasalahan bisa diselesaikan. Kalau ditemukan kejanggalan, izin PT Panjunan bisa dicabut,” tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya menyesalkan atas keputusan sepihak yang dilakukan PT PJN. Menurutnya, perusahaan bisa menyelesaikan persoalan tersebut dengan bermusyawarah, bukan pemutusan hubungan kerja.
“Harusnya bisa diselesaikan dengan baik-baik. Tidak akhirnya menimbulkan masalah baru. Kami akan periksa semuanya mengenai PT Panjunan, karena memang banyak pengaduan ke kami,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, persoalan muncul setelah patung milik prinsipal rusak oleh pegawai, namun PT Panjunan mem-PHK salah seorang security, Karyadi, karena dianggap tidak bertanggungjawab.
“Memang ada dua patung, total harganya Rp14 juta. Anehnya adalah saya disuruh mengundurkan diri dan absensinya dicoret,” ungkap Karyadi dalam audiensi.
Manager Operasional PT PJN, Nurul mengatakan, bukan persoalan mengganti patung namun yang terpenting adalah kejujuran dari karyawan dalam menyampaikan masalah.
“Seharusnya pada saat kejadian langsung menyampaikan ke bagian HRD, itu bagian dari tanggungjawab,” ujarnya.
Terkait absensi yang dicoret, pihaknya mengaku hal tersebut kebijakan dari perusahaan. (Humas DPRD Kota Cirebon)