CIREBON – Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) Kota Cirebon masih menunggu Perwali. Seperti yang disampaikan Dinas Pendidikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD Kota Cirebon, Senin (13/1).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, H Irawan Wahyono SPd MPd mengatakan, mekanisme PPDB secara nasional sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44/2019 tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK.
“Nanti dikembangkan di Perwali. Mudah-mudahan segera ada Perwali kemudian teknisnya bisa disesuaikan,” ujarnya.
Irawan menjelaskan, persentase PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, yaitu untuk sistem zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 30 persen dan perpindahan 5 persen.
“Untuk rencana teknisnya, para siswa dan orang tua datang ke sekolah, kemudian sekolah yang mengukur dengan maps untuk yang jalur zonasi. Nanti ada juga verifikator langsung di sekolah serta tim monitoring untuk mengawasi agar pelaksanaan PPDB sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Anggota Komisi III, Fitrah Malik mengatakan, dengan sistem zonasi yang diterapkan dalam PPDB diharapkan seluruh sekolah di Kota Cirebon memiliki kesempatan yang sama dalam menerima siswa.
“Artinya tidak ada lagi imej sekolah favorit. Semua sama, maka dari itu kami meminta ada pemerataan sarana dan prasarana serta tenaga pendidik,” sarannya.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos berharap pelaksanaan PPDB tahun 2020 bisa lebih baik.
“Dari tahun ke tahun PPDB harus lebih bagus dan dibenahi. Baik dari Perwali hingga sosialisasinya. Agar tercipta pemerataan pendidikan yang berkualitas,” harapnya. (Humas DPRD Kota Cirebon)