CIREBON- Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9/2012 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi rapat bersama Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota di ruang rapat gedung DPRD, Senin (9/3).
Ketua Pansus, Ruri Tri Lesmana mengatakan, dalam finalisasi rapat pansus ini melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota untuk memastikan pemuatan produk hukum daerah sesuai dengan koridor dan ketentuan yang ada. Ruri juga berharap dengan melibatkan Kejari dan Polres, memberi penguatan pada fungsi penindakan yang ril dalam regulasi perda.
“Setiap membuat peraturan daerah itu tertera sanksi. Agar sanksi-sanksi itu tidak melebihi aturan yang di atasnya, maka kami pansus DPRD berkoordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum, disini ada Kejari dan Polres,” ujarnya.
Terkait raperda, Ruri menerangkan bahwa pansus sudah final membahas bersama tim asistensi pemerintah daerah Kota Cirebon.
Senada dengan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos. Sinergitas dan pendampingan dalam pembentukan produk hukum perlu ditingkatkan.
“Sinergitas ini bisa memberikan input yang luar biasa dan harapannya produk hukum yang kita hasilkan betul-betul signifikan terhadap pembangunan di Kota Cirebon,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Kota Cirebon, Ewang Jasa Rahadian SH MH mengatakan, pemerintah daerah dan DPRD harus aktif berkoordinasi dalam setiap pembentukan peraturan daerah.
“Sehingga menghasilkan produk perda yang sangat berkualitas dan dalam pelaksanaannya nanti berjalan dengan baik,” harapnya. (Humas DPRD Kota Cirebon)