Pansus raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4/ 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon mulai melakukan persiapan rapat pembahasan, Kamis (9/4).
Seperti diketahui, raperda tersebut sudah disampaikan dalam rapat paripurna pada Jumat (3/4) lalu. Ketua Pansus, Tunggal Dewananto mengatakan, dalam pembahasan raperda tersebut DPRD akan rapat bersama tim asistensi daerah.
Tak hanya itu, pansus juga akan mempelajari dan melakukan konsultasi. Agar kebijakan yang diambil nanti tidak salah dan sesuai dengan peraturan perundangan.