BADAN ANGGARAN

Badan Anggaran (Banggar) mempunyai tugas dan wewenang :

  1. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Wali Kota dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
  2. Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan KUA dan PPAS;
  3. Memberikan saran dan pendapat kepada Wali Kota dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  4. Melakukan penyempurnaan rancangan Perda tantang APDB, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil Evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
  5. Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS yang disampaikan oleh Wali Kota; dan
  6. Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.