KOMISI

Komisi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melakukan pembahasan rancangan Perda;
  3. Melakukan pembahasan rancangan Keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
  4. Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/ atau masyarakat kepada DPRD;
  5. Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  6. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah Kota;
  7. Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  8. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  9. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
  10. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.

Ruang lingkup tugas masing-masing Komisi adalah sebagai berikut :

Komisi I : Bidang Pemerintahan, meliputi :

  1. Administrasi, kependudukan, dan pencatatan sipil;
  2. Pertanahan;
  3. Perhubungan;
  4. Komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
  5. Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
  6. Penanaman modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  7. Hukum dan HAM;
  8. Pemberdayaan masyarakat;
  9. Kepegawaian dan aparatur;
  10. Sosial Politik.

Komisi II : Bidang Perekonomian dan Pembangunan, meliputi :

  1. Pekerjaan umum dan penataan ruang;
  2. Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman;
  3. Perdagangan, perindustrian, koperasi, uasah kecil, dan menengah;
  4. Pangan, pertanian, kelautan, dan perikanan;
  5. Keuangan daerah;
  6. Lingkungan hidup.

Komisi III : Bidang Kesejahteraan Rakyat, meliputi :

  1. Pendidikan;
  2. Kesehatan;
  3. Kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
  4. Perpustakaan;
  5. Tenaga kerja;
  6. Sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  7. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  8. Kearsipan.