PIMPINAN DPRD

Pimpinan DPRD mempunyai tugas :

  1. Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
  2. menyusun rencana kerja Pimpinan;
  3. Menetapkan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua;
  4. Melakukan Koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dan alat kelengkapan DPRD;
  5. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lainnya;
  6. Mewakili DPRD di pengadilan;
  7. Melaksanakan Keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang khusus diadakan untuk itu;