Pimpinan DPRD mempunyai tugas :
- Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja Pimpinan;
- Menetapkan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua;
- Melakukan Koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dan alat kelengkapan DPRD;
- Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lainnya;
- Mewakili DPRD di pengadilan;
- Melaksanakan Keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang khusus diadakan untuk itu;