CIREBON –DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta tanggapan Walikota Cirebon terhadap Perubahan APBD tersebut, Rabu (23/9/2026), di ruang rapat Griya Sawala DPRD.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE menyampaikan, rapat paripurna ini sesuai dengan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan raperda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung.

49d9fa88-6331-4f4c-82dd-86bf80f328bb.webp

“Dalam aturan ini, dokumen pendukung tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua September tahun anggaran berjalan,” ujarnya.

Andrie juga menyampaikan, pembahasan Raperda Perubahan APBD berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Pembangunan Daerah (RKPD), perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Sedangkan persetujuan perubahan APBD ini, dilakukan oleh DPRD bersama kepala darag paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berjalan berakhir,” tegasnya.

Sebab itu, kata Andrie, usai penyampaian ini selanjutnya akan dibahas terlebih dahulu antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pembahasan Perubahan APBD 2026 ini, juga terdapat fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa barat,” terangnya.

09ab6983-512f-4c0e-b42d-7095fddf7b80.webp

Sementara itu, Walikota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon mengajukan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp1,49 triliun dan belanja Rp1,54 triliun.

Dalam nota keuangan yang disampaikan, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp1.491.838.189.192. Sementara itu, belanja daerah meningkat menjadi Rp1.541.164.162.710,22. Dengan komposisi tersebut, rancangan perubahan APBD 2026 mencatat defisit sebesar Rp49.325.973.518,22.

Penyusunan perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah. Salah satu dasar perubahan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit BPK RI.

“Kami bersama DPRD telah bersepakat untuk mempercepat penyampaian dan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan harapan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan bisa dilakukan lebih optimal,” kata Effendi dalam penyampaian nota keuangan.

Dalam rancangan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru turun dari Rp745,25 miliar menjadi Rp712,74 miliar. Sebaliknya, pendapatan transfer meningkat dari Rp750,90 miliar menjadi Rp776,09 miliar. (Humas DPRD Kota Cirebon)