CIREBON – DPRD Kota Cirebon bersama Pemerintah Kota Cirebon menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (30/9/2026), di ruang Griya Sawala DPRD.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon menyampaikan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 melalui Juru Bicara Banggar sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik.
Banggar menekankan perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam perubahan APBD 2026. Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain pajak hotel, pengelolaan retribusi parkir, serta kinerja keuangan Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati.
Fitrah menyampaikan, sektor pajak hotel masih dapat dioptimalkan dengan melihat dinamika dan aktivitas yang berlangsung di Kota Cirebon. Sementara untuk retribusi parkir, diperlukan terobosan dan inovasi melalui sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Optimalisasi target pendapatan asli daerah tersebut dengan tetap memperhatikan potensi pendapatan yang terukur, realistis, dapat dipertanggungjawabkan,” demikian poin laporan Banggar yang disampaikan Fitrah.
Dalam laporan tersebut, Banggar juga menekankan pengendalian belanja secara terukur. Pengendalian tersebut diarahkan agar tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan anggaran membiayai pelayanan publik, pembangunan prioritas, dan kewajiban pemerintah daerah secara berkelanjutan.
“Seperti keperbihakan pemerintah yang memastikan ketersediaan anggaran layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Bagi warga yang BPJS nya tidak aktif, bisa diaktifkan melalui Puskesmas, dan tidak mesti sedang rawat inap,” tegasnya.
Kemudian berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1,491 triliun. Angka tersebut turun Rp4,32 miliar dibandingkan sebelum perubahan yang mencapai Rp1,496 triliun.
Penurunan terutama terjadi pada PAD. Target PAD berubah dari Rp745,25 miliar menjadi Rp712,74 miliar atau berkurang sekitar Rp32,51 miliar. Di sisi lain, pendapatan transfer meningkat dari Rp750,90 miliar menjadi Rp776,09 miliar.
Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp1,486 triliun menjadi Rp1,541 triliun atau bertambah sekitar Rp54,26 miliar. Belanja operasi menjadi Rp1,478 triliun, sedangkan belanja modal mencapai Rp59,87 miliar.
Menanggapi hasil pembahasan tersebut, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyebut perubahan APBD bukan sekadar rutinitas birokrasi. Perubahan anggaran menjadi ruang untuk menyesuaikan kebijakan publik dan program kerja pemerintah dengan dinamika serta kebutuhan masyarakat yang muncul sepanjang tahun anggaran.
Effendi mengatakan, pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD telah berlangsung melalui sejumlah tahapan. Pemerintah Kota Cirebon juga mengapresiasi catatan, masukan, dan kritik yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan.
“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan adalah bentuk pengawasan yang sehat dan wujud komitmen kita bersama untuk menyajikan rancangan anggaran yang bertanggung jawab,” kata Edo.
Ia menambahkan, besaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disepakati menjadi instrumen untuk menjaga pelayanan publik, mengakomodasi kebutuhan mendesak masyarakat, serta memaksimalkan sisa waktu tahun anggaran untuk mencapai target dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Memasuki triwulan terakhir 2026, kami meminta seluruh kepala perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disetujui dalam Perubahan APBD 2026,” ucapnya.
Ia juga menekankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, kepatuhan terhadap aturan, serta penguatan pengawasan internal.
Setelah disepakati dalam rapat paripurna, dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas DPRD Kota Cirebon).