CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait lonjakan drastis tarif tagihan air bersih belakangan ini.
Dari hasil sidak tersebut, DPRD mendesak pihak manajemen PDAM untuk segera membuka posko pelayanan pengaduan khusus bagi pelanggan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, menegaskan bahwa keberadaan posko pengaduan ini sangat krusial untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pihak pengelola air minum daerah.
"Kami meminta kepada PDAM untuk membuat pos pelayanan terhadap pengaduan-pengaduan masyarakat. Ini dimaksudkan untuk mempermudah warga apabila terjadi persoalan lonjakan tagihan agar bisa langsung berkomunikasi dengan PDAM dan segera ditindaklanjuti," ujar Handarujati.

Selisik Penyebab Lonjakan Tagihan
Menurut Handarujati, penanganan cepat melalui pos pengaduan diperlukan untuk mengidentifikasi akar penyebab melonjaknya tagihan air warga, apakah disebabkan oleh penyesuaian/reklasifikasi golongan pelanggan atau karena adanya kendala teknis.
"Perlu dipastikan apakah lonjakan ini memang terjadi akibat perubahan reklasifikasi ataukah ada kebocoran pada meteran air maupun pipa pelanggan, sehingga biayanya menjadi sangat mahal," jelasnya.
Selain masalah penanganan keluhan, Komisi II DPRD Kota Cirebon juga mengingatkan PDAM mengenai kesepakatan penyesuaian tarif yang pernah dibuat bersama lembaga legislatif periode sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak boleh diberlakukan secara sepihak sebelum ada perbaikan kualitas pelayanan yang nyata kepada masyarakat.

Terkait langkah reklasifikasi golongan pelanggan yang sedang dijalankan PDAM, DPRD meminta agar aspek sosial masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama.
DPRD Kota Cirebon berharap PDAM Tirta Giri Nata dapat bersikap proaktif dan responsif dalam menyelesaikan setiap aduan warga, serta memastikan pelayanan air bersih berjalan optimal dan berkeadilan.
"Kalau untuk reklasifikasi, kami meminta agar titik-titik yang menjadi pertimbangan kondisi sosial masyarakat juga diperhatikan. Jangan sampai kebijakan reklasifikasi ini justru menambah beban dan merugikan masyarakat," tegas Handarujati.