CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon berkunjung ke Kantor Komisi Informasi (KI), Selasa (29/9/2026). Kunjungan kerja tersebut DPRD ingin memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KI Kota Cirebon berjalan baik.

Di samping itu, Komisi I juga meninjau sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan lembaga tersebut. Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH menyampaikan, kedatangan DPRD ini menjadi bagian upaya memastikan peran KI dapat dirasakan masyarakat, khususnya pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi publik.

“KI ini bagaimana perannya bisa dirasakan PPID di setiap perangkat daerah, sehingga hak masyarakat yang memang membutuhkan informasi dapat diberikan dengan tujuan yang baik,” ujarnya.

ade91e08-3504-46d9-bb10-a786240eaf1f.webp

Monitoring Komisi I pun menyempatkan melihat kondisi sarana prasarana yang penunjang. Diketahui, sejumlah kebutuhan seperti komputer, printer, pendingin ruangan hingga fasilitas ruang persidangan dalam kondisi sudah tidak layak pakai.

Kendati demikian, Agung berharap KI tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal sebagai lembaga yang dibutuhkan masyarakat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Harapannya KI menjadi lembaga yang memang hadir sesuai dengan maksud Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi kegiatan dan kebijakan di lembaga-lembaga publik,” katanya.

Sementara itu, Ketua KI Kota Cirebon Ir Agung Sedijono MSi menjelaskan, terdapat dua hal utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut, yakni dukungan sarana dan prasarana serta pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi.

Menurutnya, dukungan sarana dan prasarana masih perlu ditingkatkan menunjang pelaksanaan tugas KI yang saat ini berada di bawah koordinasi DKIS.

“Intinya bahwa sarana-prasarana itu perlu ditingkatkan lagi,” jelasnya.

Terkait tugas dan fungsi, Agung Sedijono menyampaikan, KI memiliki tugas utama menangani dan memutus sengketa informasi antara masyarakat sebagai pemohon informasi dengan badan publik.

Ia menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan kebijakan, pelaksanaan kegiatan, hingga penganggaran badan publik sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sepanjang 2026, KI Kota Cirebon juga menangani permohonan sengketa informasi yang melibatkan sejumlah badan publik. Salah satunya berkaitan dengan permintaan data dana BOS periode 2020–2025, serta sejumlah informasi lain seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dokumen kontrak.

Dalam prosesnya, perkara tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan legal standing, pembuktian, hingga putusan. Dari sejumlah perkara yang disidangkan, terdapat perkara yang telah sampai pada amar putusan.

“Secara umum, putusannya permohonan tidak dikabulkan. Pemohon juga dikategorikan tidak serius dan tidak beriktikad baik, serta dimasukkan dalam daftar hitam,” kata Agung Sedijono.

Ia menambahkan, perkara tersebut kemudian diajukan banding ke PTUN. Komisi Informasi Kota Cirebon telah menyampaikan berkas dan amar putusan yang diminta untuk kebutuhan proses banding tersebut.

Hadir pula kunjungan ke Kantor KI Kota Cirebon, Wakil Ketua Komisi I Syaifurrohman SE MM, serta Anggota Komisi I Imam Yahya, Anita Tri Handayani, dan Ruri Tri Lesmana. (Humas DPRD Kota Cirebon)