CIREBON – Ketua dan jajaran Komisi III DPRD Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalijaga 05, Harjamukti, Rabu (21/10/2026). Tinjauan langsung ini diambil menyusul adanya dugaan kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) yang menimpa lebih dari 200 anak-anak dan guru.
Dari hasil sidak, ditemukan bahwa fasilitas tersebut mengandalkan delapan kompor atau tungku untuk melayani 2.555 penerima manfaat. Terdiri dari 15 sekolah, 8 posyandu dan 23 kelompok belajar.
Memimpin langsung sidak, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE mengungkapkan, pihaknya telah meminta penjelasan seluruh alur operasional, mulai dari kedatangan bahan baku hingga proses pengolahan makanan.
Andrie menegaskan, pihaknya menunggu hasil uji laboratorium resmi terkait penyebab pasti gangguan kesehatan yang dialami ratusan siswa dan guru. Kendati demikian, ia menyoroti temuan dugaan pengolahan bahan pangan tertentu, seperti telur puyuh yang dimasak di luar dapur resmi SPPG.
"Kalau misalnya memang yang kemarin diduga dari telur puyuh yang katanya disiapkan di luar, ya tolonglah ini SOP-nya tolong kembali dijaga dan dikembalikan seperti SOP awal," ujar Andrie.

Ia menegaskan, seluruh proses produksi makanan, baik telur maupun sayuran, wajib dilakukan di dalam dapur SPPG Kalijaga. Hal itu demi menjaga kualitas dan higienitas. Jika produksi dilakukan di luar, pengelola, maka dipastikan akan kehilangan kontrol terhadap proses pemasakan dan distribusi makanan.
"Dapur ini pastikan tidak akan tahu kapan itu dimasak, kapan itu dikirim ke sini, sudah berapa hari mereka di luar sana sudah diolah. Ini yang akhirnya tidak terkontrol oleh dapur ini," tegasnya.
Mengingat sasaran program ini sebagian besar menyasar anak-anak di bawah umur, Andrie meminta pihak pengelola untuk bersikap realistis terhadap kapasitas produksi harian. Jika kuota 2.555 porsi dinilai terlalu berat, ia menyarankan agar jumlahnya dikurangi menjadi 2.000 atau 1.500 porsi saja agar kualitas tetap terjaga.
"Kalau misalnya sekiranya memang jumlahnya terlalu banyak, ya seharusnya mulai sekarang setiap SPPG itu sudah mulai bisa menghitung atau mengukur dirilah ya, kuota kira-kira oh 2.500 itu sudah terlalu banyak, kita 2.000 aja," kata Andrie.
Sebagai tindak lanjut dari insiden tersebut, DPRD Kota Cirebon terus memantau perkembangan secara berkala. Komisi III pun mencatat empat poin penting bagi seluruh SPPG di Kota Cirebon agar tidak terjadi kasus serupa.
Keempat poin tersebut yaitu, pertama, memastikan seluruh proses memasak wajib dilakukan di dalam dapur resmi dan melarang keras pengolahan di luar. Kedua, Menggunakan bahan baku yang steril, segar, dan berkualitas tinggi.

Ketiga, Menjaga kebersihan dan higienitas proses pengolahan. Dan keempat, Berani bersikap jujur dan realistis terhadap kapasitas kuota pelayanan agar tidak mengorbankan standar operasional.
"Jangan memaksakan kemudian akhirnya membuat ide-ide di luar daripada SOP yang akhirnya mengorbankan," pungkas Andrie.
Sementara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalijaga, Andi Dea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden dugaan keracunan makanan yang menimpa para penerima manfaat MBG. Pihaknya berjanji akan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh biaya penanganan dampak kesehatan hingga seluruh korban dinyatakan pulih.
Akibat kejadian tersebut, operasional dapur SPPG Kalijaga saat ini resmi dijatuhi sanksi pembekuan sementara (skorsing) oleh pihak berwenang hingga waktu yang belum ditentukan. Selain itu, sampel makanan telah diambil oleh Dinas Kesehatan untuk menguji penyebab pasti keracunan.
Andi mengonfirmasi bahwa sebagian bahan makanan seperti telur puyuh memang sempat diproses setengah matang di luar sebelum akhirnya dihangatkan dan dimasak kembali hingga matang di dapur SPPG.
"Untuk telur puyuh, itu setengah matang di luar, lalu dimasak lagi di sini sampai benar-benar matang," jelas Andi.
Sejumlah anggota Komisi III DPRD yang turut ikut dalam inspeksi mendadak yakni, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti SH, Umar Stanis Klau, dan Prisilia. (Humas DPRD Kota Cirebon)