CIREBON – Komisi I dan Komisi III DPRD merespons aspirasi jajaran DPD KNPI Kota Cirebon terkait usulan pembentukan perda untuk mengantisipasi maraknya kasus LGBTQ.
Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) DPRD dengn kelompok pemuda, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP di Griya Sawala Kamis (8/10/2026).
Rapat tersebut, DPRD menyoroti tentang urgensi kajian regulasi serta tindak lanjut melalui edukasi kepada generasi muda.

Ketua Komisi I DPRD, Agung Supirno SH mengapresiasi kampanye massif yang dijalankan KNPI bersama sejumlah organisasi kepemudaan tentang penolakan larangan dan keberadaan komunitas LGBT.
Menurutnya, upaya tersebut perlu diikuti langkah nyata dari pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait, terutama menyasar pelajar tingkat SMP dan SMA.
“Tentu apa yang diawali KNPI dan teman-teman ormas ini harus diikuti pemerintah atau perangkat daerah terkait, utamanya untuk anak-anak muda dari mulai SMP dan SMA,” ujar Agung.

Ia pun mendorong Dinkes dan Disdik agar terlibat kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah, termasuk melalui kegiatan OSIS maupun penyampaian materi saat upacara.
Dengan begitu, edukasi dapat menjadi salah satu tindak lanjut dari pembahasan bersama KNPI dan organisasi kepemudaan. Selain edukasi, Komisi I berencana mengusulkan adanya penyusunan regulasi, termasuk mencari dasar hukum yang dapat digunakan.
“Di DPRD sendiri, tentu kami akan coba melakukan kajian, memungkinkan tidak kalau dibuat regulasi yang seperti itu supaya ada payung hukum dan ada penindakan atau aksi yang nyata, bukan sekadar kampanye,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan dan penanganan adanya kasus LGBTQ di Kota Cirebon. Ia menilai perlu langkah serius dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
“Harus ada upaya serius untuk segera dilakukan pencegahan dan penanganan terhadap perilaku penyimpangan seksual (LGBTQ) di Kota Cirebon,” ujar Yusuf.
Yusuf juga menyampaikan, perlu payung hukum mendukung langkah tersebut. Menurutnya, pembahasan dapat mencakup aspek pencegahan, penanggulangan, dan penanganan. Namun, usulan pembentukan perda masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat ditentukan tindak lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kota Cirebon Jaka Permana SH mengusulkan agar DPRD mempertimbangkan pembentukan perda yang memuat ketentuan sanksi.
KNPI juga mendorong keberlanjutan kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat, dengan edukasi dari lingkungan keluarga dan sekolah sebagai salah satu langkah pencegahan.
Rapat tersebut turut dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFilI MSi, Sekretaris Komisi III R Endah Arisyanasakanti SH dan sejumlah Anggota Komisi III Hendi Nurhudaya SH, Stanis Klau, Leni Rosliani SIP serta M Fahmi Mirza Ibrahim SE. (Humas DPRD Kota Cirebon)