CIREBON —Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta Perumda Air Minum (PAM) Tirta Giri Nata meninjau ulang kebijakan reklasifikasi atau penyesuaian golongan tarif air bagi pelanggan. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan air akibat perubahan klasifikasi golongan rumah tangga maupun tempat usaha.

"Kami sudah menyampaikan kepada Direktur Perumda Air Minum Tirta Giri Nata agar terkait reklasifikasi ini bisa dilakukan peninjauan-peninjauan ulang. Peninjauan ulang ini berkaitan dengan beberapa tarif yang menyangkut kondisi sosial," kata Handarujati usai rapat kerja Komisi II di ruang rapat gedung DPRD, Selasa (6/10/2026).

Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan PDAM, kenaikan akibat reklasifikasi tidak serta-merta menjadi harga mati. Hingga kini, tercatat sudah ada 33 pengaduan serta keberatan yang masuk dari masyarakat dan telah ditindaklanjuti.

0785c7aa-e15f-4650-8b16-bfc8a60b67fa.webp

Dari jumlah tersebut, beberapa aduan telah diakomodir untuk dikembalikan pada tarif semula setelah melalui verifikasi data pendukung seperti luas bangunan, kepemilikan tanah, NJOP, hingga daya listrik PLN.

"Ada yang sebagian ditolak karena tidak sesuai, tetapi ada juga yang diakomodir. Bagi warga yang keberatan dan memenuhi unsur, silakan mengajukan keberatan untuk kembali kepada golongan awal," ujar Andru, sapaannya.

Sebagai solusi jangka pendek dan menengah, Komisi II DPRD mendorong manajemen Perumda untuk bergerak cepat membuka posko pengaduan di tengah masyarakat. Posko ini diharapkan mampu menampung aspirasi serta aduan warga yang merasa dirugikan dengan adanya reklasifikasi golongan tarif.

4df4e108-460c-4530-a19a-0890df817ddb.webp

Selain itu, pihak legislatif pun menekankan pentingnya transparansi sosialisasi kepada publik. DPRD meminta PAM Tirta Giri Nata menyosialisasikan rincian golongan kelas tariff. Mulai dari kategori C2, C3, hingga ke bawah di papan pengumuman di 248 RW se-Kota Cirebon.

"Minimalnya bisa menyosialisasikan terkait golongan kelas PDAM dari mulai C2, C3, dan ke bawahnya supaya dipasang di papan media RW,” katanya.

Sosialisasi ini juga dapat diintegrasikan melalui kegiatan reses anggota dewan maupun program One Day With Citizen agar informasi tersampaikan secara menyeluruh sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.

Di sisi lain, Komisi II turut menekankan pentingnya peningkatan mutu pelayanan publik PAM Tirta Giri Nata. Peningkatan layanan ini dinilai mendesak mengingat saat ini baru sekitar 41 persen penduduk Kota Cirebon yang menikmati layanan air bersih.

fce0bb7c-c149-4416-a786-39d504a840c1.webp

"Ini juga sebagai jawaban karena masih ada sekitar 59 penduduk Kota Cirebon yang belum menikmati air bersih PAM. Peningkatan mutu layanan ini penting sebagai bagian dari upaya memfasilitasi keberadaan PAM secara luas di tengah masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Andri Satria ST MT mengatakan, kebijakan reklasifikasi ini bukanlah kenaikan tarif, melainkan penyesuaian golongan tarif agar lebih tepat sasaran berkeadilan.

"Pada dasarnya itu tidak ada kenaikan tarif, yang ada adalah penyesuaian golongan tarif. Kita mencoba memberlakukan peraturan yang sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2014, kepada masyarakat yang secara fungsi rumahnya berubah atau luasnya berubah," ujar Andri Satria.

Menurutnya, kebijakan reklasifikasi ini berorientasi pada asas keadilan sosial. Masyarakat dari kalangan kurang mampu akan tetap mendapatkan porsi tarif yang lebih kecil. Sebaliknya, warga yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik atau fungsi bangunan rumahnya telah beralih akan disesuaikan dengan golongan tarif yang sebenarnya berdasarkan aturan yang diterbitkan pada 2014 silam.

Menanggapi komposisi pelanggan, Andri merinci bahwa sebagian besar basis pelanggan Perumda AM Tirta Giri Nata berada di golongan C. Kendati demikian, kategori pelanggan inilah yang saat ini paling banyak menikmati subsidi.

Struktur tarif air di Perumda AM Tirta Giri Nata sendiri dibagi menjadi empat kelas, yakni Kelas A, B, C, dan D. Golongan A dan B: Merupakan kelompok pelanggan yang mendapatkan tarif subsidi, di mana angka tarifnya berada di bawah harga dasar. Sementara golongan C dan D merupakan kelompok pelanggan yang dikenakan tarif di atas harga dasar.

"Total pelanggan kita sekarang sebanyak 57.000 pelanggan. Dari jumlah tersebut, yang baru disesuaikan baru sekitar 2.000 pelanggan," ungkap Andri. (Humas DPRD Kota Cirebon)