CIREBOIN – Pimpinan dan Komisi I DPRD Kota Cirebon menerima audiensi dari Solidaritas Rakyat Cirebon Menggugat (SRCM) Kota Cirebon. Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) Kota Cirebon.
Audiensi yang dilaksanakan pada Selasa (6/10/2026) di ruang rapat Griya Sawala DPRD tersebut, juga dihadiri Tim Simpul KPBU dalam penyediaan infrastruktur, yang terdiri dari Dinas Perhubungan, DPMPTSP dan lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH mengatakan, DPRD menerima baik aspirasi dari SRCM ini, namun yang perlu disampaikan bahwa hingga saat ini pihak DPRD belum menerima kajian dari Pemerintah Kota Cirebon.

“Kami belum menerima dokumen hasil kajian dari Pemkot Cirebon. Jika sudah menerima, tentu DPRD akan mendalami perihal urgensi rencana ini. Fraksi-fraksi juga akan menyampaikan pendapat, entah menolak atau menerima dengan syarat tertentu,” paparnya.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani. Ia menyampaikan, soal SRCM yang masih mempertanyakan skema KPBU APJ Pemkot Cirebon ini, perlu dibahas kembali di internal DPRD Kota Cirebon.
“Kami terima pendapat Solidaritas Rakyat Cirebon Menggugat, yang masih mempertanyakan skema utuh dari KPBU APJ ini. Karena, pemaparan oleh Tim Simpul KPBU Pemkot Cirebon dinilai belum utuh,” ujarnya.
Harry juga mengatakan, keputusan DPRD ini kolektif kolegial sehingga perlu dibahas kembali bersama fraksi. Selain itu, pihaknya juga meminta Pemkot Cirebon agar tidak mengeluarkan statement rencana program yang memang belum dibahas matang bersama DPRD.

“Pemkot Cirebon mesti matangkan dulu studi kelayakan atau Feasibility Study (FS), kemudian uji publiknya kapan, lalu pembahasan dengan DPRD juga kapan, sehingga DPRD juga bisa memberikan sikap yang tepat ketika ada masyarakat yang hendak mempertanyakan,” terangnya.
Ketua Pokja KPBU APJ sekaligus Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Gunawan ATD DEA menjelaskan, dari total 11.125 titik, proyek KPBU ini direncanakan akan mencakup sekitar 3.500 hingga 5.000 titik lampu penerangan.
“Rencananya menggunakan skema unsolicited, inisiatif dan pengusulan studi kelayakan berasal dari pihak swasta. Untuk pembiayaan awal, swasta menanggung dan membiayai pembangunan terlebih dahulu,” terangnya.
Masih kata Gunawan, mengenai pembayaran, Pemkot Cirebon akan membayar kepada pihak swasta secara berkala setiap tahun melalui sistem kontrak selama masa konsesi 10 tahun.
“Pelaksanaan proyek ditargetkan dapat mulai berjalan pada tahun 2027 setelah seluruh tahapan evaluasi dan kajian dari pihak pemrakarsa swasta selesai disempurnakan,” ujarnya.

Ketua SRCM Kota Cirebon, Jhonny Benno mengatakan, dalam pertemuan ini pihak Tim Simpul KPBU APJ Kota Cirebon tidak menjelaskan secara detail terkait skema, apakah benar manfaat, menguntungkan atau tidak.
“Mereka menjelaskan belum secara detail, hanya sekadar aturannya. Belum menilai secara realistis, apakah KPBU APJ ini benar-benar dibutuhkan, ini belum terjawab,” tuturnya.
Jhonny juga menjelaskan, KPBU APJ ini masih wacana, tetapi SK Tim Pokja sudah ada dan tetap berlanjut. “Artinya memang bukan lagi wacana, tetapi sudah berjalan. Sebab itu, kami ingin memastikan KPBU APJ ini skemanya seperti apa dan urgensinya apa,” katanya.
Pada audiensi ini, juga dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, yakni Andi Riyanto Lie dan Aldyan Fauzan Ramadhan. (Humas DPRD Kota Cirebon)