Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon tentang persetujuan terhadap 3 Raperda di gelar pada Senin (30/7) yang berlangsung di ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno, S.IP, M.Si dan dihadiri PJ Walikota Cirebon Dr. H. Dedi Taufik, M.Si. serta jajaran FORKOPIMDA Kota Cirebon.
Dalam rapat paripurna ini, diperoleh persetujuan dari DPRD Kota Cirebon atas 3 Raperda yang di usulkan. Diantaranya: 1. Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017
2. Raperda tentang Penanaman Modal
3. Raperda tentang Penambahan penyertaan modal pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
Terkait persetujuan Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017, Menurut Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno, S.IP, M.Si dalam sambutannya menjelaskan bahwa persetujuan raperda ini telah melalui proses yang panjang, dimulai dari tingkat fraksi sampai ke tingkat Walikota . ” Penyampaian Raperda ini telah dibahas, dikaji dan di sikapi oleh fraksi-fraksi dan telah di tanggapi oleh Walikota Cirebon. Dan pada akhirnya dibawa ke tingkat Paripurna saat ini untuk mendapatkan Persetujuan.”. Ungkap Edi.
Edi menambahkan, bahwa setelah memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna, akan dibawa ke tingkat Provinsi untuk di Evaluasi. “Raperda ini sebelum di tetapkan oleh Walikota, harus disampaikan kepada Gubernur Jawa barat sebagai wakil pemerintah Pusat untuk di Evaluasi”. Imbuh Edi.
Perda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 ini merupakan salah satu dasar untuk dapat dilakukannya perubahan APBD tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya, terkait Raperda tentang Penambahan penyertaan modal pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, anggota Pansus DPRD Kota Cirebon yang membahas terkait raperda tersebut Cicih Sukaesih berharap dengan di setujuinya Raperda ini
Dapat mendukung investasi dan kinerja dari Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon. “Semoga melalui raperda ini dapat mendukumg program investasi di Kota Cirebon, dan dapat mengoptimalsiasi kinerja PDAM dan pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).” ujar Cicih.
Persetujuan tersebut menandakan jika Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengalokasikan anggaran penyertaan modal ke PDAM Tirta Giri Nata. Dengan adanya persetujuan Perda tersebut rencana Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan mengalokasikan Rp 2 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).