BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Menyusun rancangan Propemperda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  2. Mengoordinasikan penyusunan antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota;
  3. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, Komisi, atau gabungan Komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
  5. Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah DPRD Kota;
  6. Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kota di luar Propemperda;
  7. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kota;
  8. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kota;
  9. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kota;
  10. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan Komisi dan/ atau Panitia Khusus;
  11. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
  12. Melakukan kajian Perda; dan
  13. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.