Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mempunyai tugas dan wewenang:
- Menyusun rancangan Propemperda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- Mengoordinasikan penyusunan antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota;
- Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, Komisi, atau gabungan Komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
- Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah DPRD Kota;
- Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kota di luar Propemperda;
- Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kota;
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kota;
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kota;
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan Komisi dan/ atau Panitia Khusus;
- Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
- Melakukan kajian Perda; dan
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.