Komisi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pembahasan rancangan Perda;
- Melakukan pembahasan rancangan Keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
- Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/ atau masyarakat kepada DPRD;
- Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah Kota;
- Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
- Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.
Ruang lingkup tugas masing-masing Komisi adalah sebagai berikut :
Komisi I : Bidang Pemerintahan, meliputi :
- Administrasi, kependudukan, dan pencatatan sipil;
- Pertanahan;
- Perhubungan;
- Komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
- Penanaman modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Hukum dan HAM;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Kepegawaian dan aparatur;
- Sosial Politik.
Komisi II : Bidang Perekonomian dan Pembangunan, meliputi :
- Pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman;
- Perdagangan, perindustrian, koperasi, uasah kecil, dan menengah;
- Pangan, pertanian, kelautan, dan perikanan;
- Keuangan daerah;
- Lingkungan hidup.
Komisi III : Bidang Kesejahteraan Rakyat, meliputi :
- Pendidikan;
- Kesehatan;
- Kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
- Perpustakaan;
- Tenaga kerja;
- Sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Kearsipan.