TUGAS DAN WEWENANG DPRD KOTA CIREBON

A. Membentuk Perda bersama WaliKota;
B. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh WaliKota;
C. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
D. Memilih Wali Kota dan/atau Wakil WaliKota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan;
E. Memilih  WaliKota dan/atau  Wakil  Wali Kota dalam  hal  terjadi  kekosongan  jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan, jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan;
F. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian WaliKota dan/at Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan & pemberhentian;
G. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kota terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah Kota;
H. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota;
I. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban WaliKota dala penyelenggaraan pemerintahan daerah;
J. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat Daerah Kota;
K. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.