A. | Membentuk Perda bersama WaliKota; |
B. | Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh WaliKota; |
C. | Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD; |
D. | Memilih Wali Kota dan/atau Wakil WaliKota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan; |
E. | Memilih WaliKota dan/atau Wakil Wali Kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan, jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan; |
F. | Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian WaliKota dan/at Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan & pemberhentian; |
G. | Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kota terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah Kota; |
H. | Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota; |
I. | Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban WaliKota dala penyelenggaraan pemerintahan daerah; |
J. | Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat Daerah Kota; |
K. | Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |