Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang :
- Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 tahun Masa Sidang, sebagian dari suatu Masa Sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
- Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menetapkan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- meminta dan/ atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- Menetapkan jadwal acara Rapat;
- Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
- Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam Rapat Paripurna.