BADAN MUSYAWARAH

Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang :

  1. Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
  2. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 tahun Masa Sidang, sebagian dari suatu Masa Sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
  3. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menetapkan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  4. meminta dan/ atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  5. Menetapkan jadwal acara Rapat;
  6. Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
  7. Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam Rapat Paripurna.