Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Cirebon tahun anggaran 2019 telah di setujui oleh segenap Pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui tahapan Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon pada Rabu (28/11).
Wakil ketua sekaligus Sekretaris Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon, Lili Eliyah SH, MM. dalam penyampaian Laporan hasil pembahasan badan Anggaran dengan tim anggaran Pemerintah Daerah terkait R-APBD 2019 menjelaskan, bahwa
Raperda apbd sudah sesuai dengan Permendagri no.38 tahun 2018. “Kami dalam menyususn Raperda APBD 2019 telah diupayakan sesuai dengan amanat Permendagri No.38 tahun 2018 yang menegaskan bahwa Pemerintah Kota dan Kabupaten harus mendukung terciptanya 5 prioritas pembangunan nasional sesuai potensi dan kondisi masing-masing daerah”. Tuturnya.
5 prioritas pembangunan nasional ini diantara adalah pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar; Penguatan konektivitas dan kemaritiman; Peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian industri dan jasa produktif; Pelestarian lingkungan dan; Stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu.
Selanjutnya, Lili menyampaikan Ringkasan APBD kota cirebon tahun 2019 yang terdiri dari Pendapatan sebesar Rp. 1.476.600.611.450, lalu anggaran Belanja sebesar Rp. 1.548.330.378.250 dan Pembiayaan netto sebesar Rp. 71.729.766.800.
PJ Walikota Cirebon, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si berharap untuk kedepannya ada peningkatan pendapatan melalui sektor pajak. Dan ia pun menginginkan adanya terobosan teknologi yang bisa mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak. “Untuk kedepan, kita bisa upayakan untuk menggunakan program aplikasi yang bertujuan mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak, jangan sampai ada lose opportunity, sehingga penggalangan dari sana bisa kita manfaatkan untuk pembangunan di kota cirebon.” Ujar Dedi.
Dalam rapat paripurna ini juga dilakukan penyerahan Nota Pengantar Raperda oleh PJ Walikota Cirebon Dr. H. Dedi Taufik, M.Si kepada DPRD Kota Cirebon tentang:
1. Raperda perubahan Perda Kota Cirebon No.5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan;
2. Raperda tentang perubahan Perda Kota Cirebon no.10 tahun 2014 tentang PD. Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Cirebon, dan;
3. Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan metrologi.