CIREBON – Menjelang pembukaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah X Jawa Barat menyampaikan petunjuk teknis kepada Komisi III DPRD Kota Cirebon, Kamis (4/6).
Penyampaian tersebut dimaksudkan agar adanya pemahaman bersama antara pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan tingkat menengah atas di Kota Cirebon.
Dalam rapat tersebut, jajaran KCD Pendidikan Wilayah X menjelaskan secara rinci mengenai pedoman, zonasi, jalur penerimaan, kuota calon siswa baru, hingga cara pelampiran berkas persyaratan secara (online) ke ppdb.disdik.jabarprov.go.id. Hal tersebut disesuaikan dengan protokol kesehatan PPDB di masa pandemi Covid-19.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB menyampaikan, pedoman teknis pelaksanaan PPDB tersebut perlu dipahami oleh semua orang tua siswa, agar mengetahui aturan PPDB yang diberlakukan oleh Pemprov Jawa Barat.
“Ketentuan pedoman juknis yang dikerjakan KCD ini baik sekali. Sistem yang dibuat sudah kuat,” ujarnya, usai memimpin rapat di ruang serbaguna gedung DPRD Kota Cirebon.
Secara umum, PPDB tahun 2020 tingkat SMA dan sederajat di Jawa Barat ini menggunakan empat jalur penerimaan dengan ketentuan prosentase masing-masing. Untuk kuota jalur prestasi 25 persen, afirmasi 20 persen, zonasi 50 persen dan perpindahan tugas orang tua 5 persen.
Sementara untuk tahap penerimaan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dibuka pada 8-12 Juni untuk jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua. Sementara tahap kedua dibuka pada 25 Juni-1 Juli.

Koordinator pengawas SMA KCD Pendidikan Wilayah X Jabar, Asep Suhendi menyebutkan, jumlah SMA Negeri di Kota Cirebon berjumlah 9 sekolah negeri dan 17 sekolah swasta. Tahun ini, kuota siswa baru yang tersedia di SMA Negeri di Kota Cirebon sebanyak 3.381 kursi atau 94 rombel.
“Sementara tahun ini ada 5.929 siswa yang lulus dari SMP dan 1.146 siswa dari MTs yang ada di seluruh Kota Cirebon,” katanya. (Humas DPRD Kota Cirebon)