DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • BERITA KEGIATAN
      • Pimpinan DPRD
      • Rapat Paripurna
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Terima Aspirasi
    • BERITA SEKRETARIAT
    • GALLERY PHOTO
      • GALLERY KUNJUNGAN KERJA DPRD KOTA
      • GALLERY KUNJUNGAN KERJA DPRD KABUPATEN
  • PROFIL
    • TUGAS DAN WEWENANG DPRD KOTA CIREBON
    • TUPOKSI ALAT KELENGKAPAN DPRD
      • PIMPINAN DPRD
      • BADAN MUSYAWARAH
      • BADAN ANGGARAN
      • KOMISI
      • BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
      • BADAN KEHORMATAN
    • KEDUDUKAN DAN FUNGSI DPRD
    • ANGGOTA DPRD MASA JABATAN 2024-2029
  • ALAT KELENGKAPAN
    • PIMPINAN DPRD KOTA CIREBON
    • BADAN MUSYAWARAH
    • BADAN ANGGARAN
    • KOMISI
      • KOMISI I (Bidang Pemerintahan)
      • KOMISI II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan)
      • KOMISI III (Bidang Kesejahteraan Rakyat)
    • BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
    • BADAN KEHORMATAN
  • FRAKSI
    • FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA
    • FRAKSI PARTAI NASDEM
    • FRAKSI PARTAI GERINDRA
    • FRAKSI PDI PERJUANGAN
    • FRAKSI PKS NURANI
    • FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
    • FRAKSI DEMOKRAT PERSATUAN
    • FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
  • INFORMASI
  • KONTAK KAMI
  • CIREBON SATU DATA
  • JDIH
DPRD Kota Cirebon
  • HOME
  • BERITA
    • BERITA KEGIATAN
      • Pimpinan DPRD
      • Rapat Paripurna
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Terima Aspirasi
    • BERITA SEKRETARIAT
    • GALLERY PHOTO
      • GALLERY KUNJUNGAN KERJA DPRD KOTA
      • GALLERY KUNJUNGAN KERJA DPRD KABUPATEN
  • PROFIL
    • TUGAS DAN WEWENANG DPRD KOTA CIREBON
    • TUPOKSI ALAT KELENGKAPAN DPRD
      • PIMPINAN DPRD
      • BADAN MUSYAWARAH
      • BADAN ANGGARAN
      • KOMISI
      • BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
      • BADAN KEHORMATAN
    • KEDUDUKAN DAN FUNGSI DPRD
    • ANGGOTA DPRD MASA JABATAN 2024-2029
  • ALAT KELENGKAPAN
    • PIMPINAN DPRD KOTA CIREBON
    • BADAN MUSYAWARAH
    • BADAN ANGGARAN
    • KOMISI
      • KOMISI I (Bidang Pemerintahan)
      • KOMISI II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan)
      • KOMISI III (Bidang Kesejahteraan Rakyat)
    • BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
    • BADAN KEHORMATAN
  • FRAKSI
    • FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA
    • FRAKSI PARTAI NASDEM
    • FRAKSI PARTAI GERINDRA
    • FRAKSI PDI PERJUANGAN
    • FRAKSI PKS NURANI
    • FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
    • FRAKSI DEMOKRAT PERSATUAN
    • FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
  • INFORMASI
  • KONTAK KAMI
  • CIREBON SATU DATA
  • JDIH
DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result

Tegas, DPRD Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Stadion Bima

Februari 6, 2025
Tegas, DPRD Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Stadion Bima

 

CIREBON – DPRD Kota Cirebon secara tegas meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) segera membatalkan perjanjian kerja sama pengelolaan stadion Bima dengan Bina Sentra Football Academy.

Rekomendasi itu disampaikan saat rapat kerja pimpinan DPRD serta Komisi I, II dan III bersama Dispora Kota Cirebon terkait polemik pengelolaan stadion Bima yang dinilai tidak prosedural di Griya Sawala, Rabu (5/2/2025).

Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menegaskan, perjanjian antara Dispora dan pihak ketiga dinilai sudah cacat hukum atau ilegal, sehingga DPRD merekomendasikan agar perjanjian tersebut dibatalkan.

Andrie pun menegaskan, seandainya pemerintah daerah ingin melanjutkan proses perjanjian kerja sama pengelolaan stadion, maka harus menempuh prosedur yang berlaku. Akan tetapi, untuk perjanjian sewa saat ini DPRD meminta kepada Dispora untuk dibatalkan dan harus kembali dari awal.

“Kami menilai, Kadispora tidak sesuai dengan mekanisme yang ada atau perda yang ada, otomatis saya pikir ini sudah cacat hukum atau ilegal. Sehingga, keputusan rapat sore ini perjanjian kerja sama tersebut kita batalkan,” kata Andrie usai rapat.

Rekomendasi pembatalan tersebut akan langsung disampaikan kepada Pemda Kota Cirebon agar segera ditindaklanjuti. Sementara, perihal perubahan perjanjian, hal itu dapat dilakukan setelah adanya kajian dan audit mendalam oleh BPKPD dan Inspektorat.

Saat rapat berlangsung, ihwal polemik perjanjian sewa yang tidak prosedural itu, DPRD Kota Cirebon tidak hanya menyoroti fungsi sarana Kawasan olahraga stadion Bima untuk sepak bola semata, akan tetapi seluruh aspek olahraga lain seperti basket, renang dan lainnya.

“Kami tetap pada keputusan yakni pembatalan perjanjian sewa pengelolaan stadion, dan kami menginginkan penataan kawasan olahraga Bima ini diseriusi, baik dari kajian dan lainnya secara profesional,” katanya.

Senada, Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani SH menegaskan bahwa rekomendasi yang diusulkan DPRD adalah pembatalan perjanjian, karena terbutkti adanya maladministrasi. Menurutnya, perjanjian kerja sama tersebut harus diketahui langsung walikota, bukan hanya Kepala Dispora saja.

Karena itu, Harry mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak sembarangan dalam mengelola kawasan olahraga Bima di Kota Cirebon, khususnya Stadion Bima di mana nilai asetnya sebesar Rp200 miliar.

“Rekomendasi DPRD membatalkan, karena secara administrasi menyalahi. Jangan sampai perjanjia sewa ini terkesan asal-asalan, karena ini sarana olahraga untuk seluruh atlet sehingga dapat menggunakan fasilitas tersebut di Kota Cirebon,” katanya.

Begitu pun Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP. Ia mengsulkan agar seluruh proses yang sudah terjadi dalam perjanjian kerja sama pengelolaan Stadion Bima dibatalkan.

Ia pun menegaskan, rekomendasi ini bukan bertujuan menghambat pengembangan olahraga di Kota Cirebon, akan tetapi sebagai pintu masuk untuk penatagunaan aset daerah Kota Cirebon, salah satunya Stadion Bima.

“Terdapat kesalahan prosedur, dan kami bukan mempermasalahkan nominal 50 juta, akan tetapi prosesnya harus benar,” ujar Handarujati.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon M Yusuf MPd mengapresiasi tujuan Dispora dalam meningkatkan fasilitas olahraga stadion Bima. Akan tetapi, ia menyayangkan prosedur yang dilalui tidak benar.

Yusuf juga mengingatkan agar Dispora segera membuat grand design untuk pembenahan Stadion Bima dan sekitarnya, mengingat kondisi hari ini cukup memprihatinkan.

“Karena Dispora juga mitra Komisi III, ini bukan hanya soal sewa menyewa, tapi kemudian bagaimana itu menjadi sarana olahraga yang diinginkan masyarakat Kota Cirebon yang nyaman,” ujarnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon Aldyan Fauzan Sumarna pun mengatakan hal serupa, bahwa mengenai polemik perjanjian stadion Bima segera dibatalkan dan dievaluasi.

Ia menyebut, masuknya anggaran sebesar Rp50 juta ke kas daerah juga agar dikembalikan, mengingat prosedur perjanjian yang dinilai maladministrasi atau batal secara hukum.

“Kami merekomendasikan agar segera membatalkan dan mengevaluasi perjanjian tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dispora Kota Cirebon Dr Irawan Wahyono SPd MPd menyampaikan bahwa adanya perjanjian kerja sama merupakan salah satu niat baik Dispora membangun stadion Bima yang berstandar nasional.

Ia pun menjelaskan, bahwa perjanjian tersebut baru berjalan selama empat bulan dan ketika berganti tahun akan ditinjau ulang. Begitu pun dengan pemberlakukan retribusi di stadion Bima, hal itu pun diperuntukkan sebagai perbaikan fasilitas.

“Yang penting tidak menyinggung (pihak yang menyewa, -red), karena orang itu niatnya membantu Kota Cirebon membangun stadion berstandar. Adapun untuk alur akan saya perhatikan, karena ini baru berjalan empat bulan,” katanya.

Menyikapi persoalan demikian, Pj Sekda Kota Cirebon Dr H Iing Daiman SIP MSi menegaskan akan segera menyampaikan rekomendasi pembatalan perjanjian kerja sama antara Dispora dengan pihak ketiga kepada Pj Walikota Cirebon.

Ia pun berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali. Mengingat, dalam pemerintahan ada mekanisme tata kelola berupa naskah dinas dan sebagainya yang wajib ditaati SKPD pengampu.

“Tentunya ini bagian dari evaluasi kami, dan akan tindaklanjuti nota dinas dari BPKPD termasuk hasil rapat ini, selebihnya keputusan ada dari Pj Walikota,” ujarnya.

Rapat kerja bersama Dispora dihadiri anggota DPRD Kota Cirebon lain dari masing-masing komisi, seperti, Anggota Komisi I Andi Riyanto Lie SE, Sekretaris Komisi II Subagja, Anggota Komisi II H Karso SIP, Anton Octavianto SS MM MMTr, Dian Novitasari SKom MAP, Abdul Wahid Wahdinih SSos.

Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi III Syarifudin SH, Sekretraris Komisi III R Endah Arisyanasakanti SH, Anggota Komisi III Indra Kusumah Setiawan Amd, Rinna Suryanti ST, Rizky Putri Mentari SH, Stanis Clau dan Leni Rosliani SIP. (Humas DPRD Kota Cirebon)

Previous Post

Tak Ada Sangketa Pilkada 2024, Ketua DPRD Kota Cirebon Apresiasi Kinerja Bawaslu

Next Post

Ratusan Siswa Gagal Ikut SNBP, DPRD Sesalkan Kelalaian SMAN 7 Kota Cirebon Terlambat Isi PDSS

Admin DPRD

Next Post
Ratusan Siswa Gagal Ikut SNBP, DPRD Sesalkan Kelalaian SMAN 7 Kota Cirebon Terlambat Isi PDSS

Ratusan Siswa Gagal Ikut SNBP, DPRD Sesalkan Kelalaian SMAN 7 Kota Cirebon Terlambat Isi PDSS

Progres Evaluasi Tata Kelola Retribusi Parkir, Komisi I dan Dishub Fokus Pemetaan Potensi Pendapatan

Progres Evaluasi Tata Kelola Retribusi Parkir, Komisi I dan Dishub Fokus Pemetaan Potensi Pendapatan

INFORMASI

  • Berita Kegiatan
  • Gallery Photo
  • Terima Aspirasi
  • Rapat Paripurna
  • Reses

Alamat: Jl. Siliwangi No.109, Kebonbaru, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat 45121

Telepon: (0231) 202278

DAFTAR FRAKSI

  • FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA
  • FRAKSI PARTAI NASDEM
  • FRAKSI PARTAI GERINDRA
  • FRAKSI PDI PERJUANGAN
  • FRAKSI PKS NURANI
  • FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
  • FRAKSI DEMOKRAT PERSATUAN
  • FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA

PROFIL

  • ANGGOTA DPRD MASA JABATAN 2024-2029
  • Kedudukan dan Fungsi DPRD
  • Tugas dan Wewenang DPRD

ALAT KELENGKAPAN

  • Badan Musyawarah
  • Badan Kehormatan
  • Komisi-Komisi
  • Pimpinan DPRD Kota Cirebon
  • About

© 2019 DPRD Kota Cirebon

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • BERITA KEGIATAN
      • Pimpinan DPRD
      • Rapat Paripurna
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Terima Aspirasi
    • BERITA SEKRETARIAT
    • GALLERY PHOTO
      • GALLERY KUNJUNGAN KERJA DPRD KOTA
      • GALLERY KUNJUNGAN KERJA DPRD KABUPATEN
  • PROFIL
    • TUGAS DAN WEWENANG DPRD KOTA CIREBON
    • TUPOKSI ALAT KELENGKAPAN DPRD
      • PIMPINAN DPRD
      • BADAN MUSYAWARAH
      • BADAN ANGGARAN
      • KOMISI
      • BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
      • BADAN KEHORMATAN
    • KEDUDUKAN DAN FUNGSI DPRD
    • ANGGOTA DPRD MASA JABATAN 2024-2029
  • ALAT KELENGKAPAN
    • PIMPINAN DPRD KOTA CIREBON
    • BADAN MUSYAWARAH
    • BADAN ANGGARAN
    • KOMISI
      • KOMISI I (Bidang Pemerintahan)
      • KOMISI II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan)
      • KOMISI III (Bidang Kesejahteraan Rakyat)
    • BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
    • BADAN KEHORMATAN
  • FRAKSI
    • FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA
    • FRAKSI PARTAI NASDEM
    • FRAKSI PARTAI GERINDRA
    • FRAKSI PDI PERJUANGAN
    • FRAKSI PKS NURANI
    • FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
    • FRAKSI DEMOKRAT PERSATUAN
    • FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
  • INFORMASI
  • KONTAK KAMI
  • CIREBON SATU DATA
  • JDIH

© 2019 DPRD Kota Cirebon