CIREBON – DPRD Kota Cirebon menegaskan pentingnya pembangunan kota yang menampilkan karakter budaya khas daerah.
Atas dasar itu, Komisi III DPRD menilai perlu adanya peraturan walikota sebagai aturan teknis Perda Nomor 7/2024 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sehingga, implementasi amanat perda dapat berjalan efektif.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Yusuf MPd, menyampaikan, DPRD terus mendorong percepatan pembahasan rancangan perwal sebagai pedoman teknis dalam penataan penanda visual Kota Cirebon.
Komitmen itu ditunjukkan dengan kembali digelar rapat kerja antara Komisi III dengan sejumlah Perangkat Daerah yaitu Disbudpar, DPUTR, DPRKP, Dinkes, dan Disdik.
“Komisi III terus mendorong Pemda Kota Cirebon agar segera merampungkan Peraturan Walikota dalam rangka mengimplementasikan Perda Pemajuan Kebudayaan,” ujar Yusuf usai rapat di Griya Sawala, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, penerapan karakter budaya lokal pada setiap bangunan dan penanda visual diyakini dapat meningkatkan daya tarik wisatawan.
Menurutnya, hal ini menjadi bagian dari internalisasi nilai-nilai budaya sekaligus sejalan dengan semangat Perda Pemajuan Kebudayaan.
“Seluruh stakeholder harus memahami bahwa semangat kebudayaan perlu ditumbuhkan. Implementasinya dilakukan dengan menampilkan penanda visual yang membangkitkan memori kejayaan dan kekhasan Cirebon,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Indra Kusumah Setiawan AMd turut mengapresiasi berbagai festival serta kegiatan yang digelar di taman maupun objek bersejarah di Kota Cirebon sebagai bagian dari internalisasi budaya.
Namun demikian, ia juga menyoroti masih adanya fasilitas umum yang kurang terawat, seperti Taman Krucuk, yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.
“Kami mendorong agar Pemkot Cirebon mengembalikan fungsi Taman Krucuk sebagai fasilitas publik. Minimal ada penerangan yang layak sehingga tidak disalahgunakan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon Agus Sukmanjaya SSos MSi, menyambut baik konsistensi DPRD dalam mengawal penyusunan rancangan perwal terkait penanda visual daerah.
Agus menjelaskan, rancangan perwal tersebut bukan hanya menjadi pedoman pembangunan penanda visual, tetapi juga mencakup desain bangunan, pagar, gapura, hingga gerbang di wilayah Kota Cirebon.
“Kami berkolaborasi dengan budayawan dan sejarawan untuk menentukan bentuk dan ornamen khas Cirebon sebagai penguatan identitas budaya daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, judul draf peraturan sementara disepakati menjadi Peraturan Walikota tentang Standarisasi Bentuk dan Arsitektur Bangunan Gedung, Pagar, Gapura, dan Penanda Visual Berkarakter Budaya Cirebon di Kota Cirebon.
Turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPRD Sarifudin SH, Sekretaris Komisi III R Endah Arisyanasakanti SH, serta anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon yaitu, Umar Stanis Klau dan Leni Rosliani SIP. (Humas DPRD Kota Cirebon)
