CIREBON – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Senin (27/10/2025) di Griya Sawala DPRD.
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam rapat itu, dua sektor menjadi sorotan utama, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi parkir di tepi jalan umum yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH menjelaskan, pembahasan perubahan perda tersebut difokuskan pada penyesuaian tarif agar tetap rasional dan tidak memberatkan masyarakat sebagai wajib pajak (WP).
“Ending-nya memang tetap ada kenaikan, tapi tidak memberatkan wajib pajak,” ujarnya.
Noupel menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat untuk menampung aspirasi masyarakat sebelum dilakukan finalisasi raperda.
“Rencana selanjutnya akan dibahas intens lalu digelar public hearing, mendengar aspirasi masyarakat, dan mungkin ada revisi. Kenaikan kita batasi rata-rata 20–30 persen, karena untuk ideal itu sulit,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, kenaikan tarif akan diberlakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) serta kemampuan WP di setiap wilayah.
“Secara keseluruhan kenaikan tidak akan memberatkan. Ada WP besar yang kenaikannya signifikan, tapi secara umum tetap dalam batas wajar,” kata Noupel.
Selain PBB-P2, DPRD juga menyoroti sektor retribusi parkir yang dinilai belum menunjukkan peningkatan signifikan terhadap PAD, meski tarifnya telah disesuaikan sejak tahun 2021.

Anggota Bapemperda, Andi Riyanto Lie, mengungkapkan bahwa peningkatan pendapatan dari retribusi parkir setiap tahun masih jauh dari target.
“Padahal dari sisi tarif, tahun 2021 sudah naik 100 persen. Motor dari seribu jadi dua ribu, mobil dari dua ribu jadi empat ribu. Tapi realisasinya tetap belum maksimal,” tegasnya.
Ia mencatat, tren kenaikan retribusi parkir dari tahun ke tahun justru menurun. Pada 2020, sebelum penyesuaian tarif, realisasi mencapai Rp1,6 miliar. Namun pada 2021 setelah kenaikan tarif, hanya naik 16 persen menjadi Rp1,88 miliar.
“Memang secara nominal naik, tapi tren persentase kenaikan justru turun. Bahkan di tahun 2024 kenaikannya hanya sekitar lima persen,” jelasnya.
Maka dari itu, DPRD memberikan ultimatum kepada Dinas Perhubungan (Dishub) agar melakukan pembenahan sistem pengelolaan parkir dalam dua tahun ke depan.
“Kami minta Dishub bereskan sistemnya, bisa dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana rekomendasi sebelumnya. Kalau dua tahun tidak ada peningkatan, kami akan usulkan tarif dikembalikan seperti semula,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Ujianto, mengakui bahwa realisasi PAD dari retribusi parkir masih belum mencapai target.
“Tahun 2025 kami prediksi sampai akhir Desember mencapai Rp3,1 miliar dari target Rp4,6 miliar. Untuk tahun 2026 targetnya akan diturunkan menjadi Rp4 miliar,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mengkaji potensi pendapatan dan opsi kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.
“Kita akan melakukan kajian potensi pendapatan parkir dan kemungkinan dikelola pihak ketiga. Saat ini ada 285 titik parkir dan 430 juru parkir yang akan kita optimalkan,” tuturnya.
Turut hadir anggota Bapemperda DPRD Kota Cirebon yaitu dr Tresnawaty SpB, Imam Yahya SFil MSi, Anton Octavianto SE MM MMTr, serta KepalaBPKPD Kota Cirebon Mastara SP MSi, serta Perangkat Daerah pengampu PAD Kota Cirebon. (Humas DPRD Kota Cirebon)
