CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) membahas progres pelaksanaan program tahun 2026, sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya, Senin (22/6/2026), di ruang rapat kantor DPRKP.
Pada pembahasan tersebut, DPRD menyoroti sejumlah program prioritas yang belum berjalan akibat keterbatasan anggaran dan ketersediaan kas daerah. Program tersebut yakni pembanguan rumah tidak layak huni, baik bantuan dari pemerintah daerah, provinsi maupun pusat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos MAP mengatakan, pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai lebih dari Rp200 miliar berdampak pada sejumlah program prioritas di DPRKP.

Menurutnya, sejumlah kebutuhan anggaran belum terakomodasi dalam APBD murni 2026, termasuk biaya konsultan, pengawasan, serta honorarium koordinator fasilitator (korfas) dan tenaga fasilitator lapangan (TFL) yang mendampingi program rumah tidak layak huni (rutilahu).
“Kami melihat dengan adanya pemotongan TKD dari pusat lebih dari Rp200 miliar, ternyata banyak program prioritas di DPRKP yang tidak tercover atau mengalami pengurangan anggaran. Bahkan kebutuhan konsultan, pengawasan, honorarium korfas dan TFL belum terakomodasi,” ujar Andru sapannya.
Andru menjelaskan, kondisi ini membuat sejumlah program prioritas Pemerintah Kota Cirebon yang menjadi ruang lingkup DPRKP memerlukan tambahan dukungan anggaran melalui Perubahan APBD 2026.
“Usulan kebutuhan anggaran tersebut akan disusun dan disampaikan DPRD kemudian dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan perubahan APBD,” terangnya.

Selain persoalan anggaran, hingga pertengahan tahun sejumlah program pembangunan juga belum dapat direalisasikan. Menurut Andru, pemerintah daerah saat ini masih memprioritaskan pengelolaan kas daerah untuk kebutuhan wajib, termasuk pembayaran gaji pegawai dan gaji ke-13.
“Kita sama-sama mengetahui fokus pemerintah daerah saat ini selain gaji pegawai juga menyiapkan gaji ke-13. Karena itu program prioritas pembangunan yang bersumber dari APBD maupun pokok-pokok pikiran DPRD belum bisa berjalan sebelum memastikan ketersediaan kas daerah,” ucapnya.
Meski demikian, ia memastikan proses perencanaan program tetap berjalan. Saat ini terdapat lebih dari 70 kegiatan yang telah siap dilaksanakan karena dokumen perencanaan, termasuk rencana anggaran biaya (RAB), telah disusun oleh perangkat daerah terkait.
Sementara itu, Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan SSTP menegaskan, anggaran program tidak hilang, melainkan memerlukan penyesuaian administrasi karena pelaksanaannya bergeser dari tahap pertama ke tahap kedua.
Menurutnya, kebutuhan anggaran untuk korfas dan TFL perlu diakomodasi agar pendampingan program di lapangan dapat berjalan optimal. Selain itu, biaya operasional konsultan dan pengawasan juga masih belum tersedia dalam APBD murni.

“Anggarannya tidak hilang, tetap ada. Namun karena pelaksanaannya masuk tahap berikutnya, kebutuhan korfas dan TFL harus diakomodasi untuk pendampingan. Begitu juga biaya operasional konsultan dan pengawasan yang saat ini belum tersedia,” kata Wandi.
Ia menjelaskan keberadaan TFL sangat penting dalam pelaksanaan program rutilahu. Selain mendampingi masyarakat, para fasilitator bertugas membantu penyusunan perencanaan, RAB, hingga proses pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Menurut Wandi, satu orang TFL dapat menangani 20 hingga 30 lokasi program. Karena itu, DPRKP membutuhkan tenaga pendamping tambahan yang direkrut pemerintah untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan.
“Kalau pengawasan dilakukan langsung oleh dinas tentu tidak akan sanggup. TFL memiliki peran penting mulai dari penyusunan perencanaan hingga RAB. Karena itu kebutuhan tenaga pendamping dan operasional menjadi salah satu kendala yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.
DPRD dan DPRKP berharap kebutuhan anggaran yang belum terakomodasi dapat dibahas dalam Perubahan APBD 2026 sehingga program-program prioritas, termasuk penanganan rumah tidak layak huni, dapat segera direalisasikan.
Pada rapat kerja ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon yang turut hadir adalah H Karso SIP, Een Rusmiyati SE, Dian Novitasari SKom MSi dan Abdul Wahid Wadinih SSos. (Humas DPRD Kota Cirebon)
