CIREBON – DPRD Kota Cirebon menerima penyampaian Wali Kota Cirebon tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (24/6/2026), ruang rapat Griya Sawala DPRD.
Memimpin jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE menjelaskan, rapat paripurna ini sesuai amanat Pasal 320 Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 194 yang menjelaskan, kepala daerah menyampaikan rancangan perda tersebut kepada DPRD.
“APBD Kota Cirebon 2025 telah diaudit oleh BPK RI, yang disampaikan pada 9 Juni 2026 kepada Pemerintah dan DPRD Kota Cirebon. Hasilnya, kami ucapkan selamat karena memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya dalam membuka rapat paripurna.

Setelah penyampaian, kata Andrie, DPRD Kota Cirebon akan membentuk panitia khusus (pansus) yang akan membahas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2026.
“Pansus dibentuk untuk membahas Pertanggungjawaban tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon,” terangnya.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menyampaikan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini, sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat peraturan perundang-undangan serta komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Meski mendapat WTP dari BPK RI, itu bukan tujuan akhir, melainkan harus diiringi dengan efektivitas kebijakan dan program yang mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” paparnya.
Edo juga berharap, DPRD dapat membahas raperda tersebut secara komprehensif dan konstruktif. Masukan serta fungsi pengawasan DPRD dinilai penting sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola pemerintahan ke depan.

“Selain itu, kami juga memastikan sejauh mana program pembangunan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui pembahasan ini, pemerintah berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon,” katanya.
Pokok-Pokok Realisasi APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025
• Realisasi Pendapatan Daerah: Rp1,631 triliun.
• Realisasi Belanja Daerah: Rp1,649 triliun.
• Defisit Anggaran: Rp17,44 miliar.
• Penerimaan Pembiayaan: Rp95,70 miliar, terdiri dari:
o SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp73,70 miliar.
o Penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp22 miliar.
• Pengeluaran Pembiayaan: Rp28,94 miliar, meliputi pembayaran pokok pinjaman.
• Pembiayaan Netto: Rp66,76 miliar.
• Volume Neraca Tahun 2025: Rp4,079 triliun.
• Saldo Arus Kas Pemerintah Kota Cirebon Tahun 2025: Rp49,33 miliar. (Humas DPRD Kota Cirebon)
