Menghadiri Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Informasi Kota Cirebon, Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno, S.IP, M.si berharap Komisi informasi Publik Kota Cirebon dapat menjadi sebuah lembaga yang bisa menjadi tumpuan masyarakat dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan Publik.
“Menurut aturan yg ada, Komisi Informasi Publik sebagai lembaga pemerintah yang membantu kinerja pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat menjadi jelas ketika membutuhkan informasi yang diperlukan sesuai dengan UU keterbukaan Publik” Ujar Edi.

Dalam Kesempatan ini, dilantik anggota pengganti antar waktu anggota Komisi Informasi Publik Kota Cirebon Akbarudin Sucipto, S.Sos menggantikan Dadang Suherman, S.sy. Dan akan menjabat hingga tahun 2020.
Edi berharap, dengan dilantikanya pengganti antar waktu ini dapat bersinergi dengan anggota sebelumnya dan dapat ikut serta membantu pemerintah dalam menyajikan informasi publik.
“hendaknya bekerjalah sesuai dengan fungsinya karena Komisi Informasi ini sebagai bagian dari tugas negara, bangsa dan pelayanan masyarakat.” Kata Edi.

Sementara itu, Walikota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, SH berpesan kepada Komisi Informasi Publik kota Cirebon agar dapat memilah dan memilih secara bijak dalam memberikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
“Inilah yg harus menjadi perhatian anggota komisi informasi. Komisi ini berkewajiban memberikan keseimbangan dalam memberikan kebutuhan kepada maysrakat terkait informasi ” Ungkap azis.
Akbarudin Sucipto selaku PAW anggota Komisi Informasi Publik mengatakan akan berupaya untuk dapat menyesuaikan diri dengan rekan kerja yang lainnya di Komisi Informasi Kota cirebon. Dan akan mempertahankan semangat KI dalam menyajikan Informasi yang baik bagi masyarakat.
“Saya akan mensesuaikan dengan teman-teman KI yang lain. Sinegritas dan kekompakan dalam mengawal keterbukaan infomasi menjadi pilihan utama. ” Ujar akbar.


