CIREBON- Pansus Pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum mengadakan rapat kerja, Senin (27/1). Rapat tersebut dihadiri anggota pansus bersama tim asistensi Pemerintah Kota Cirebon membahas terkait usulan penyesuaian tarif retribusi jasa umum di beberapa OPD.
Dalam rapat dibahas usulan penyesuaian tarif jasa umum, diantaranya retribusi pelayanan kesehatan, persampahan dan kebersihan, pemakaman, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan alat pencegah kebakaran hingga tarif parkir di tepi jalan umum.
Misalnya saja, usulan penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, yang semula roda dua Rp500 menjadi Rp1.000, kemudian roda empat yang semula Rp1.000 menjadi Rp2.000.
“Pertimbangan usulan tarif retribusi berdasarkan lokasi dan kondisi saat ini,” ujar Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Agus Gumelar. Tarif retribusi parkir juga ditentukan berdasarkan zona dan bukan zona.

Sementara itu, Anggota Pansus DPRD, Yusuf SPdI mengatakan, besaran usulan tarif yang diusulkan OPD akan dibahas kembali bersama tim asistensi Pemerintah Kota Cirebon.
“Usulan besaran tarif beberapa OPD yang diajukan sudah disesuaikan dengan kondisi saat ini. Gambaran umumnya sudah kita dapat. Nanti detailnya kita diskusikan di pendalaman materi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Pansus Pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum juga akan berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri dan Bapenda Jawa Barat untuk konsultasi terkait perubahan yang perlu dilakukan. (Humas DPRD Kota Cirebon)