CIREBON- Komisi I DPRD Kota Cirebon hearing bersama warga dan instansi terkait membahas penolakan pembangunan tower menara bersama telekomunikasi, Kamis (6/2). Penolakan dilakukan warga RW 11 Sidamulya Selatan, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi dan RW 10 RT 05 Suket Duwur, Kecamatan Harjamukti.
Ketua RW 11 Sidamulya Selatan, Ade Herry mengatakan, pembangunan tower sudah dilakukan sejak 2004. Saat itu, kata Ade, warga sepakat mengizinkan pendirian tower dalam waktu 10 tahun.
“Sesuai kesepakatan awal berakhir di 2014, tapi sampai saat ini kami tidak ada komunikasi lagi dengan PT Protelindo yang membuat tower. Kami sepakat agar tidak memberikan izin lagi karena banyak pengaduan warga tentang efek tower ini,” ujarnya saat audiensi di Griya Sawala gedung DPRD.
Camat Kesambi, Subrata mengatakan, yang menjadi kekhawatiran warga adalah kondisi tower. Sejak 2014, warga menilai seolah tower tersebut dibiarkan dan tidak ada tindak lanjut dari perusahaan pemilik tower.
“Yang dikhawatirkan karena tidak ada pemeliharaan. Kalau ada niat baik, silahkan PT Protelindo berunding dengan masyarakat, mau dilanjutkan atau sudah selesai. Masyarakat juga ingin dari pemerintah ada tindakan kepada PT Protelindo,” harapnya.
Sementara, warga RT 5 RW 10 Suketduwur, Ayip Ismail meminta agar pembangunan tower tidak dilaksaanakan. Pasalnya, warga masih trauma karena sebelumnya pernah ada tower yang sempat membuat salah satu rumah warga hampir roboh.
“Kami memohon agar pembangunan tidak dilaksanakan, dikaji lagi layak atau tidak. Belum tahu juga dari PT mana. Kami trauma karena pernah ada rumah yang mau roboh. Semoga DPRD bisa memfasilitasi penolakan warga ini,” ucapnya.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Icip Suryadi SSos MM mengatakan, terkait perizinan, termasuk izin pembanguan tower menara telekomunikasi, DPMPTSP adalah pelaksana administrasi di lapangan sesuai Permendagri Nomor 138/2017. Namun, kata Icip, saat ini banyak kebijakan pemerintah pusat yang tujuannya untuk mempercepat investasi yang terkadang bertentangan dengan peraturan di daerah.
“Izin yang sekarang itu hanya IMB saja, ditambah dengan kebijakan pemerintah pusat one single submission (OSS) atau perizinan usaha berbasis elektronik ini mempercepat investasi, terkadang kita yang di daerah tidak sinkron,” katanya.
Sementara, Ketua Komisi I, Imam Yahya SFilI MSi mengatakan, pemerintah daerah harus tegas jika memang kondisi menara telekomunikasi membahayakan warga.
“Yang terpenting adalah pengecekan secara berkala. Intinya, asas pendirian menara itu harus memenuhi unsur yang baik, dalam radius tertentu pihak provider bisa bertanggungjawab dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya. (Humas DPRD Kota Cirebon)