DPRD Kota Cirebon adakan Rapat Paripurna terbatas terkait dengan pengambilan keputusan terhadap rekomendasi LKPJ Walikota Cirebon Akhir Tahun Anggaran 2017 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Walikota Cirebon Tahun Anggaran 2013-2018,rapat yang dipimpin oleh Lili Eliyah, SH, MM, dihadiri oleh 24 anggota DPRD Kota Cirebon. Selasa (20/03)
Dalam pembahasan laporan LKPJ yang disampaikan oleh ketua pansus pembahasan LKPJ Dpani Mardani SH, MH, bahwasanya terdapat rekomendasi yang harus diperhatikan dan dibenahi oleh pemerintahan Kota Cirebon, diantaranya kebijakan pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terhadap masyarakat, penyelenggaraan tugas pembantuan urusan bersama, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Dalam laporannya pun Dani Mardani, SH, MH, mengaharapakan laporan rekomendasi yang disampaikan dapat terlaksana.
” Dari rekomendasi pansus pembahas LKPJ Walikota Cirebon Akhir Tahun Anggaran 2017 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Walikota Cirebon Tahun Anggaran 2013-2018, saya harapkan semoga pemerintah, pemimpin Kota Cirebon mendatang, rekomendasi dapat terealisasi karena jika maju kotanya, rakyatnya pun akan sejahtera”. Ujarnya
Acara dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dari para fraksi mengenai laporan yang disampaikan, dimana semua fraksi DPRD Kota Cirebon menyetujui agar rekomendasi dari pansus dapat disampaikan dan menjadi keputusan DPRD Kota Cirebon. Rapat diakhiri dengan penandatangan putusan dari tiap fraksi DPRD Kota Cirebon.