CIREBON – Balai Permasyarakatan Kelas I Cirebon dan DPRD Kota Cirebon menyatakan komitmen bersama dalam pengentasan masalah hukum.
Khususnya, pendampingan bagi anak-anak bermasalah hukum. Mereka sepakat bahwa penyelesaian tersebut perlu didampingi agar tidak kembali ke jalur tindak pidana.
Upaya tersebut dibahas melalui pertemuan antara pimpinan Bapas Kelas I Cirebon dengan Komisi III DPRD Kota Cirebon di ruang rapat serbaguna gedung dewan, Selasa (2/6).
Beberapa poin kunci muncul saat pertemuan berlangsung. Diantaranya upaya sadar hukum bagi kalangan pelajar dan pendampingan kepada klien yang tersangkut masalah hukum.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB, menyampaikan dukungan kepada Bapas Kelas I Cirebon untuk menyelesaikan pendampingan hukum bagi masyarakat Kota Cirebon. Termasuk kepada warga binaan yang sudah bebas melalui program asimilasi.
“Tujuan Bapas bertemu dengan kami untuk mengenalkan tugas dan fungsi bapas. Di mana tugasnya cukup berat melakukan pembinaan terhadap warga binaan asimilasi. Di Kota Cirebon cukup banyak, ada sekitar 300 orang,” katanya.
Selain di Kota Cirebon, Bapas Kelas I Cirebon membawahi lima daerah lain di wilayah III Cirebon. Sehingga perlu dukungan pemerintah daerah dalam membina warga binaan yang sudah dinyatakan bebas agar tidak kembali terjerat kasus hukum. Utamanya yaitu kelompok anak-anak.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Nuridin mengatakan, masa pandemi Covid-19 ini mendukung warga binaan untuk mendapatkan program bebas bersyarat. Sebab, kondisi rumah tahanan dan lembaga permasyarakatan di wilayah Cirebon tergolong sudah melebihi kapasitas.
“Kami mempunyai tugas pengawasan kepada lima daerah di wilayah Ciayumajakuning. Sesuai peraturan, kami telah melaksanakan program asimilasi. Kondisi ini cukup berat, karena harus mendampingi semua warga binaan di Ciayumajakuning,” katanya. (Humas DPRD Kota Cirebon)