Sosialisasi berkenaan dengan peraturan KPK No. 07 tahun 2016 dan bimbingan teknis tata cara pelaporan LHKPN secara elektronik serta sosialisasi pengendalian Gratifikasi di lingkungan DPRD Kota Cirebon, hal tersebut guna meningkatkan pemahaman Dewan mengenai pelaporan LHKPN dan pengendalian Gratifikasi. Jumat (28/9).
Dalam pembahasan yang diutarakan oleh Tim KPK Fany Parosa mengenai LHKPN bahwa yang wajib lapor disebutkan Penyelenggara Negara dimana ditunjukan kepada Penjabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, serta terdapatnya tata cara baru dalam pelaporannya melalui e-filling LHKPN yaitu pengisian LHKPN secara online.
Sementara untuk gratifikasi yang dibahas oleh Dina Nur Azzyati, gratifikasi diatur dalam ketentuan UU No 20/2001 yang menyebutkan bahwa setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap, namun ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
DPRD Kota Cirebon mengapresiasi sosialisasi yg dilakukan KPK di kota Cirebon.
Menurut Ketua DPRD Edi Suripno, SIP, M.Si, DPRD sebagai penyelenggara negara wajib melaksanakan apa yang diamanatkan oleh KPK.
” Kita DPRD sebagai penyelenggara negara wajib tahu untuk melaksanakan apa yang diamanatkan oleh KPK, dan KPK sendiri memiliki fungsi pengawasan, penindakan juga pencegahan. Dari sosialisasi LHKPN dan sosialisasi gratifikasi yang dilakukan ini merupakan hal wajib bagi DPRD untuk mengetahui, karena tugas kita di pemerintahan wajib tahu tentang pemahaman aturan, regulasi yang ada dan juga sistem tata kelola pemerintahan sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada”.Ujar Edi.