Menindaklanjuti aspirasi warga terkait sengketa tanah antara PT.KAI dengan pihak keraton Kesepuhan, Komisi I DPRD Kota Cirebon yang diwakili oleh Ketua Komisi I Moh. Handarujati K, S.Sos bersama wakil Andri Sulistyo, SE dan anggota Fitria Pamungkaswati serta Ruri Tri Lesmana mengadakan rapat dengar dengan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tanah Keraton Kasepuhan terkait masalah tersebut.
Salah satu warga bernama Iswardi mengatakan, bahwa Warga mengeluhkan tidakan dari pihak PT. KAI. Diantaranya adalah mereka dipaksa mengosongkan tanah dan harus bayar sewa tanah. “Kita harus bayar sewa, kami mau bayar sewa ketika mereka punya bukti yang valid dan sah.” ujar Iswardi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I Moh. Handarujati K, S.Sos mengatakan bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah itu adalah sertifikat. “Kalao mereka (PT. KAI) belum punya sertifikat kemudian sudah melakukan tindakan pengosongan ini sama saja mencederai hukum.” ujar Andru.
Saat ini pihak kraton Kesepuhan sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Angung (MA). Mengenai hal tersebut, Komisi I berharap PT.KAI dapat menunggu hasil dari kasasi di MA sehingga tidak menimbulkan kerancuan di masyarakat. Dan Komisi I akan mengagendakan kembali jadwal di bulan oktober dengan mengundang pihak yang lebih luas yakni mengundang pihak keraton. Dan menghimbau warga Forum Komunikasi Tanah Keraton Kesepuhan untuk dapat menyiapkan bahan-bahan secara lengkap dalam pertemuan rapat berikutnya. “karena kalau bahan tidak lengkap kita memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi. Untuk menjelaskan lokasi tanahnya itu dimana saja. Kita sampai sekarang belum tau lokasinya dimana. Supaya bisa clear dan ditindak lanjuti di bulan oktober.” imbuh Andru.
Dalam rapat dengar kali ini dihadiri pula oleh perwakilan dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon serta dari Satpol PP Kota Cirebon.