Komisi I DPRD Kota Cirebon melakukan kunjungan kerja dalam rangka studi banding/komparasi ke Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung terkait Perparkiran dan Penegakan Perda serta DPRD Kota Denpasar terkait Pokir dan Renja. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 4 Desember 2018 hingga 7 Desember 2018.
Rombongan DPRD Kota Cirebon di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Lili Eliyah, SH, MM.
Komisi I DPRD Kota Cirebon saat berkunjung ke Pemkot Denpasar diterima oleh Ngurah ardana selaku Kabag Ops. PD. Parkir. Kemudian di Pemkab Badung diterima oleh Anak Agung Ngurah rai Yuda Darma selaku Kadis Perhubungan kab. Badung dan Igak Suryanegara selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Badung. Untuk di DPRD Kota Denpasar, rombongan Komisi I diterima oleh anggota Komisi IV, AA Ngurah Gede Widiada.
Penyelenggaraan perparkiran di Kota Denpasar telah diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar No. 30 tahun 2006, sedangkan di Kabupaten Badung, penetapan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir telah di atur dalam Peraturan Bupati Badung no.23 tahun 2018.