Komisi I DPRD Kota Cirebon adakan rapat kerja terkait penegakan perda. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang griya sawala dprd kota cirebon dengan menghadirkan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota cirebon dan Kasatpol PP Kota Cirebon, rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati K, S.Sos. Selasa (18/12)
Handaru mengungkapkan dalam rapat, untuk penegakan perda PKL yang sudah dilakukan untuk tidak dibahas lagi karena 6 ruas jalan tersebut sudah diatur untuk tidak diperuntukan PKL, tinggal langkah selanjutnya dilakukan penataan pada ruas jalan yang lainnya. Komisi I pun mengharapkan, agar Kota Cirebon dapat memanfaatkan potensi ruang yang ada.
“Kita harus bisa memanfaatkan potensi yang ada untuk PKL, seperti stan PKL yang ada di CSB mall, seharusnya kita pun bisa menerapkan di mall lainnya”Ujar Handaru.
Peraturan Daerah di Kota Cirebon sendiri sudah berjalan dengan normatif. Berkaitan dengan penegakan perda, Aspemkesra Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyatakan bahwa untuk pengendalian dan pengawasan ranahnya berada pada masing masing perangkat daerah terkait dan selanjutnya untuk penindakannya berada pada ranah Sat Pol PP.
Di akhir rapat Handaru menanyakan mengenai denda dari pelanggar perda yang ditindak untuk dialokasikan ke khas daerah dan tidak masuk ke dalam khas negara. Menanggapi hal tersebut Aspemkesra Kota Cirebon sudah dikomunikasikan dengan BKD, rencananya di tahun 2019 denda tersebut dapat dialokasikan ke dalam khas daerah.
Rapat kerja Komisi I dihadiri pula oleh anggotanya diantaranya Dani Mardani, SH, MH, Fitria Pamungkaswati, Yohanes Mulyo Pranoto Gunawan dan Een Rusmiyati, SE.