DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan terhadap :
1. Raperda tentang pencabutan PERDA Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang pengelolaan air tanah
2. Raperda tentang perubahan perda kota cirebon nomor 3 tahun 2012 tentang pajak daerah
3. Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
4. Sistem perencanaan pembangunan daerah kota cirebon
Seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat ini menyetujui ke empat Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna di pimpin oleh ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, S.IP, M.Si. dan digelar di Ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon pada Rabu (19/12). Edi mengungkapkan, bahwa sampai saat ini di tahun 2018, DPRD Kota Cirebon telah mensetujui 12 Raperda. “Kita bersyukur Di penghujung tahun ini, kita bisa mensetujui 4 raperda, jadi total di tahun 2018 sudah selesai 12 dari 16 target kita.” ungkapnya Edi.
“Semoga menjadi evaluasi kita, karena ada proses mekanisme penetapan perda yang harus melewati tahapan fasilitasi gubernur dan kita harus menunggu hasil itu. Kita tidak bisa mendahului sebelum fasilitasi selesai.” imbuhnya
Dalam rapat paripurna ini di paparkan pula
Pemandangan umum fraksi DPRD Kota Cirebon terhadap :
1. Raperda tentang perubahan peraturan derah kota cirebon nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan tempat pelelangan ikan
2. Raperda tentang perubahan perda kota cirebon nomor 10 tahun 2014 tentang perusahaan daerah bank perkreditan rakyat bank pasar cirebon
3. Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan metrologi
Terkait 3 Raperda tersebut, Walikota Cirebon Drs. H. Nasrudin Azis, SH mengatakan, bahwa 3 raperda tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
“3 Raperda tersebut merupakan bukti perlindungan terhadap masyarakat Kota Cirebon. Pemerintah harus menjamin bahwa yang didapatkan masyarakat harus sesuai dengan apa yang masyarakat bayar melalui pajak.” Ujarnya.