CIREBON- DPRD Kota Cirebon mengadakan rapat paripurna di Griya Sawala, Senin (9/9). Rapat tersebut menyampaikan pengumuman penetapan fraksi-fraksi dan calon definitif pimpinan DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024.
Ketua Sementara DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kebupaten dan Kota, dalam pasal 120 disebutkan bahwa fraksi DPRD dibentuk paling lama satu bulan setelah pelantikan anggota DPRD.
“Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Pimpinan Sementara DPRD Kota Cirebon Nomor 170.05/Kep.Pim.DPRD Tentang Pembentukan Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon tertulis ada 9 fraksi. Diantaranya fraksi Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, NasDem, Golkar, PKS, PPP, PAN dan Kebangkitan Nurani yang terdiri dari PKB dan HANURA.
Ruri menambahkan, dalam waktu dekat DPRD dihadapkan pada agenda-agenda penting antara lain pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2020. Sebagaimana diketahui, alat kelengkapan DPRD seperti Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan komisi tidak bisa dibentuk sebelum adanya pimpinan definitif. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 164 disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 44 orang, pimpinan DPRD terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua.
Sesuai dengan Berita Acara KPU Kota Cirebon Nomor 100/PL.01.9-Kpt/3274/KPU-Kot/VII/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu, peroleh kursi partai politik peserta pemilu, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Cirebon Pemilu Tahun 2019, peringkat kesatu perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 di DPRD Kota Cirebon adalah Partai Gerindra dengan suara sah 29.831 perolehan kursi 6. Peringkat kedua adalah PDIP dengan suara sah 28.996, perolehan kursi 6. Peringkat ketiga adalah Partai Demokrat dengan suara sah 22.297, perolehan kursi 4.
Ruri menjelaskan, berdasarkan ajuan yang dituangkan dalam Keputusan DPC atau DPD partai politik masing-masing. Diantaranya DPC Partai Gerindra Kota Cirebon mengajukan nama Hj Affiati AMa, DPC PDIP Kota Cirebon mengajukan nama Fitria Pamungkaswati dan DPD Partai Demokrat Kota Cirebon mengajukan nama Mohamad Handarujati Kalamullah SSos.
“Keputusan ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Walikota Cirebon untuk mendapatkan peresmian,” katanya. (Humas DPRD Kota Cirebon)