CIREBON – DPRD Kota Cirebon menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat paripurna di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (7/1). Dalam rapat paripurna juga disampaikan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9/2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon.
Selain itu, disampaikan pembentukan panitia khusus Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, dengan dibentuknya pansus tersebut diharapkan para anggota DPRD bisa langsung bekerja.
“Kami berharap bisa langsung bekerja, menyusun langkah-langkah dengan penyesuaian raperda tadi. Semoga apa yang menjadi keinginan masyarakat Kota Cirebon dan tentunya SKPD ada peningkatan PAD melalui retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha,” katanya.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati AMa mengatakan, raperda yang sudah ditetapkan diharapkan menjadi pedoman dan diimplementasikan di masyarakat.
“Semoga raperda yang sudah ditetapkan tadi bisa optimal, menunjang dam membantu pemerintah daerah mewujudkan pembangunan,” katanya.

Dalam paripurna, fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan pandangannya. Dari beberapa pandangan yang disampaikan, fraksi-fraksi menyambut baik sekaligus mengapresiasi kepada Pemerintah Kota Cirebon yang telah melakukan inisiasi untuk meninjau ulang Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9/2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Diharapkan raperda tersebut nantinya menjadi orientasi untuk menunjang dan memantapkan produk hukum Kota Cirebon yang lebih kokoh.
Sedangkan berkaitan dengan Raperda Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Kota Cirebon, fraksi-fraksi berharap ada optimalisasi peran BUMD. Mulai dari peningkatan sumber daya manusia, kinerja BUMD dan manajemen pengelolaan yang baik.

Menanggapi hal itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, saran dan masukan terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9/2016 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dapat menunjang percepatan pembangunan.
“Tujuan utamanya untuk itu. Memperlancar sistem administrasi pemerintahan, meringankan beban birokrasi. Produk hukum dapat diterapkan untuk melindungi masyarakat. Jangan sampai sebaliknya, menghambat pembangunan,” ujarnya.
Sementara terkait Raperda Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Kota Cirebon, Azis berharap BUMD dapat meningkatkan perannya untuk kesejahteraan masyarakat.
“BUMD bukan saja mampu membiayai perusahaannya, tapi berkewajiban memberi kontribusi peran di masyarakat. Pandangan fraksi di DPRD sebuah lampu kuning dan peringatan bagi BUMD untuk lebih meningkatkan perannya,” harapnya. (Humas DPRD Kota Cirebon)